-->

Negeri Prostisusi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Ulfiatul Khomariah
(Founder Komunitas Ideo Media, Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)

Mediaoposisi.com- Baru-baru ini media dihebohkan dengan penangkapan seorang artis yang diduga terjerat kasus prostitusi online. VA diduga terlibat kasus prostitusi online dengan tarif kencan 80jt. Tim penyidik polda Jatim telah menyita ponsel dan akun milik VA untuk penyidikan lebih lanjut (05/01/2019).

Terkait kasus yang menimpa dirinya, VA meminta ma’af kepada masyarakat, “saya menyadari kekhilafan dan kesalahan saya yang merugikan banyak orang”. Kata VA kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim (Minggu, 06/01/2019). Wartakotalive.com

Berbicara tentang prostitusi, tentu hal ini bukan sesuatu yang tabu lagi di Indonesia. Negara yang biasa disebut sebagai negeri muslim terbesar ini ternyata krisis moralitas. Sudah sering kita temukan bagaimana seorang perempuan tidak ada harganya di hadapan dunia, bahkan mereka rela menjual diri dengan harga yang sangat murah.

Kasus ini bukan pertama kali yang terjadi di Indonesia. Masih hangat dalam ingatan terkait ditutupnya lokalisasi Dolli di Surabaya dan hotel Alexis yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Ini menunjukkan bahwa kemaksiatan telah menjamur di negeri ini.

Lebih mirisnya lagi, para pelaku prostitusi tersebut juga banyak dari kalangan masyarakat yang beragama Islam. Bak fenomena gunung es, pelaku prostitusi yang tidak terkuak lebih besar jika dibandingkan pelaku prostitusi yang telah terkuak di media. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengapa aktivitas zina dan prostitusi semakin menjamur di negeri ini?

Jika kita kaji lebih lanjut, hal ini diakibatkan karena negara abai terhadap aturan Islam. Negara justru menerapkan aturan Barat yakni kapitalisme dengan asas sekulerisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Hal ini terbukti dari dibebaskannya manusia dalam berperilaku dan bahkan dilindungi oleh HAM, ditambah lagi dengan hukuman yang tidak menjerakan.

Seperti yang kita ketahui kasus prostitusi VA tersebut, yang diadili oleh hukum bukan karena tindakan menyimpangnya, tetapi siapa yang menjadi mucikarinya. Begitupun hal yang sama terjadi pada salah satu personil band NOAH beberapa tahun lalu, yang dihukum bukan pelaku zinanya, tetapi yang menyebarkan video porno aksinya. Sedangkan para pelaku dibiarkan melenggang bebas tanpa proses hukum yang jelas.

Berbagai kalangan, termasuk pemerintah konvensional, sepakat bahwa kasus penyimpangan tersebut harus dituntaskan. Namun sayangnya, solusi yang digulirkan malah berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. Padahal ide tersebut akan membuat siapapun beranggapan bahwa aktivitas seksual merupakan hak yang tak boleh dilarang. Asal dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri, maka hubungan seks bebas (zina) tak bisa disalahkan.

Celakanya, pemikiran itu melandasi hukum yang berlaku di negeri ini, yang memandang zina bukan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan, selama dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan selama tidak ada pengaduan. Oleh sebab itu, berbagai program dan solusi yang dijalankan selama ini tidak bisa menghentikan zina di masyarakat.

Maka solusi yang harus dilakukan adalah mengembalikan aturan hidup ini sesuai dengan aturan Islam. Lebih-lebih Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, para ahli fiqih dan ulama pun tak kalah banyak dari negara yang lainnya.

Tentu kita juga perlu melirik mereka dalam memberikan solusi terhadap masalah ini dan mengembalikannya kepada hukum Sang Pencipta.

Belasan abad yang lalu, Islam sudah terbukti dalam memberantas masalah perzinahan (prostitusi). Islam memandang hubungan seks tanpa ikatan pernikahan alias zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal. Karena itu Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi.

Larangan mendekati zina berarti juga larangan atas segala perkara yang bisa mendorong, mengarahkan, dan menyerukan ke arah perzinaan di masyarakat. Pelakunya harus ditindak tegas sesuai ketentuan ta’zir. Ditambah masyarakat pun harus berperan dalam konteks amar makruf nahi munkar, mencegah dan melaporkan segala kegiatan mesum kepada aparat yang berwenang.

Dalam Islam, palang pintu terakhir pencegahan maraknya prostitusi adalah penerapan had atau sanksi yang tegas dan keras terhadap para pezina. Selain itu negara juga wajib menjaga kondisi ekonomi rakyat, sehingga tidak akan muncul alasan ekonomi yang mendorong praktik prostitusi dengan beragam modus.

Insyaa Allah dengan sanksi yang tegas bagi pelaku zina dan disertai pelaksanaan sistem Islam lainnya, kita bisa terlindungi dari perilaku seks bebas atau prostitusi.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close