Oleh : Rita Aprianti
(Praktis Pendidikan Dan Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan)
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan.
Pendewasaan usia perkawinan dikaitkan dengan kasus perkawinan usia dini dianggap menyalahi aturan dan melanggar hak-hak anak.
Perkawinan usia dini di Indonesia dianggap harus dihentikan karena kondisi psikologis, mental, dan emosional masih belum stabil, serta organ reproduksi masih belum matang sehingga menimbulkan berbagai dampak yang harus dipertimbangkan.
Paradigma mendasar dari pandangan tersebut bermuara pada konsep “anak” dan “dewasa”. Sedangkan menurut syariat Islam, kriteria kedewasaan bukan dengan standar usia, namun dengan ukuran baligh. Ketika seseorang mencapai usia baligh, secara syara dipandang harus sudah mampu menanggung taklif syara. Maka kewajiban orang tua dan tanggung jawab negara lah untuk menyiapkan anak-anak, melalui sistem pendidikan yang paripurna, agar seorang anak siap menanggung taklif syara ketika memasuki masa balighnya.
Jangan sampai anak-anak tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan sebelum masa baligh tiba. Adalah suatu kesalahan dan keterlambatan saat perintah sholat dan menutup aurat baru dikenalnya ketika menjelang baligh, padahal membiasakan anak mengenal dan melakukan hukum agama sejak dini adalah langkah nyata dari orang tua dalam menyiapkan anaknya.
Ketika pergaulan bebas dibiarkan, pemicu birahi pun bertebaran, maka pendewasaan usia perkawinan justru akan memberi peluang semakin maraknya hubungan seks di luar nikah yang bisa jadi mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan (KDT). Selain itu, istilah KTD ini muncul dalam sistem hidup kapitalistis, dimana seseorang menimbang persoalan kehamilan dan kelahiran anak dari sudut pandang materi, sehingga bisa jadi seseorang tidak menghendaki kehamilan. Sedangkan dalam kacamata orang yang beriman, pernikahan adalah jalan untuk melangsungkan keturunan. Maka kehamilan adalah suatu yang dinantikan. Sungguhpun kehamilan terjadi dalam suatu kondisi yang tidak terduga, seorang mukmin akan memandangnya sebagai ketetapan Allah yang patut diterima dengan rasa syukur.
Pendewasaan usia perkawinan dianggap akan menurunkan angka kelahiran. Usia yang dianggap optimal untuk hamil adalah antara 20-35 tahun, dengan rumus kehamilan “tidak ada dua balita dalam satu keluarga”. Maka jarak antar anak yang dianggap ideal adalah sekitar 7-8 tahun, sehingga dalam rentang usia 20-35 tahun tersebut idealnya hanya lahir 2 orang anak. Paradigma ini didasari oleh pandangan bahwa dunia harus mencegah ledakan penduduk, sehingga perlu ada pembatasan kelahiran. Selain itu, paradigma ini juga lahir dari pandangan bahwa pendewasaan usia perkawinan diperlukan agar terdapat kematangan dan kesiapan untuk memiliki anak, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. Barangkali hal ini ada benarnya. Namun patut diingat, faktor kematangan dan kesiapan itu tidak otomatis diraih ketika seseorang berusia dewasa. Namun sangat berkaitan dengan pembentukan pola pikir dan pola sikap yang benar pada seseorang.
Kualitas penduduk adalah tingkat atau taraf hidup penduduk di satu wilayah yang dapat memenuhi aspek kebutuhan hidup mereka, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan produktifitas (wikipedia). Dengan demikian, rendahnya kualitas penduduk tidak bisa dinisbahkan semata-mata kepada pendewasaan usia perkawinan karena sejatinya kualitas hidup sangat ditentukan oleh kualitas pengaturan negara, yaitu pengaturan berbagai sistem kehidupan secara benar. Sementara realitas saat ini, ketika berbagai sistem kehidupan diatur dengan sistem kapitalistik, maka yang terjadi adalah penguasaan kapital pada sekelompok orang sehingga rakyat cenderung untuk menjadi korban.
Ketidakharmonisan keluarga, percekcokan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian, bukan sekedar akibat usia yang belum matang. Banyak faktor yang mempengaruhi masalah tersebut, seperti faktor ekonomi (kesulitan ekonomi yang bersifat sistemik) dan faktor sosial (pergaulan). Faktanya, pernikahan pada usia matang pun banyak yang mengalami persoalan tersebut.
Berdasarkan hal ini, terlihat bahwa program pendewasaan usia perkawinan merupakan program yang kental dengan sudut pandang kapitalistik. Pendewasaan usia perkawinan yang bertujuan untuk membangun kesadaran remaja dengan tajuk “Generasi Berencana” (GenRe), seharusnya dibarengi dengan penataan kehidupan yang benar sesuai dengan syariat Islam, yaitu pendidikan yang mencetak generasi berkepribadian Islam, ketika remaja mendapatkan pendidikan yang semestinya, tanpa menunggu usia 20 tahun atau 25 tahun, ketika dia sudah baligh dimana pola pikir dan sikapnya siap baik secara psikis dan mental. Negara juga memberikan dukungan melalui penguatan ekonomi, salah satunya membuka lapangan pekerjaan pengaturan yang sesuai syariat Islam, sehingga terciptalah generasi yg visioner; menghilangkan gaya hidup kapitalis-hedonis, dan menghapuskan sistem hidup kapitalis sekuler.