Gambar: Ilustrasi |
Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Masyarakat
Tinggal di Kota Tangerang)
Mediaoposisi.com-Standar ganda atau dualisme sistem sekuler demokrasi kapitalis, kian hari kian terasa. Banyak fakta yang menunjukkan hal ini.
Setiap keputusan hukum yang sejatinya lahir dari suara mayoritas masyarakat yang menjadi asas sistem demokrasi yang sangat terkenal, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat tidak berlaku.
Mayoritas suara rakyat mengecam kebijaksanaan BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) yang mencekik rakyat. Tidak didengar. Kebijakannya terus diberlakukan sampai detik ini.
Mayoritas suara rakyat mengutuk penjualan harta rakyat berupa sumber daya alam dan potensi yang terkandung didalamnya. Senyap. Tak terdengar suaranya. Penjualan dengan dalih privatisasi dan penanamann modal asing terus digencarkan.
Hal ini sebetulnya melanggar aturan main demokrasi yang mengagungkan suara rakyat dan suara mayoritas. Akan tetapi kenapa pelanggaran ini dibiarkan terus terjadi? Sebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah karena demokrasi mengidap penyakit dualisme atau standar ganda, tidak konsisten dalam memegang prinsip demokrasi. Tersebab prinsip hukumnya dijalankan atas dasar hitungan untung dan rugi.
Karenanya, patutlah dipertanyakan. Suara mayoritas siapakah yang terwakilkan gaungnya dalam sistem sekuler demokrasi kapitalis? Tidak lain dan tidak bukan adalah suara mayoritas para kapital. Bukan suara mayoritas rakyat kebanyakan, apalagi rakyat jelata, yang hilang suaranya karena terjepit sistem hidup yang menyulitkan, yaitu sistem hidup sekuler demokrasi kapitalis.
Adapun fakta yang menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan para kapital semata dalam sistem sekuler demokrasi kapitalis, dapat dilihat dari keberpihakan yang menghasilkan aturan yang menguntungkan para kapital dan mengorbankan kehidupan rakyat banyak.
Hilangnya subsidi untuk rakyat sedikit demi sedikit, kapitalisasi sektor pendidikan, kesehatan dan keamanan serta semakin tak terjangkaunya harga-harga barang dan produk kebutuhan pokok, yang menyebabkan semakin meruncingnya kesenjangan sosial dikalangan masyarakat, belum lagi kelangkaan BBM (bahan bakar minyak) yang memicu naiknya harga kebutuhan pokok yang semakin liar dan tidak terkendali. Pemberian pinjaman berbasis riba tidaklah solutif.
Hasilnya adalah kehidupan yang sangat sempit dan menyesakkan, maraknya kriminalitas dan tindak asusila. Manusia hidup dalam hukum rimba.
Hukum Islam Bersifat Pasti
Berbeda dengan sistem sekuler demokrasi kapitalis yang memiliki dualisme atau standar ganda dalam penerapan hukum, justru Islam memiliki kepastian hukum.
Hukum Islam tidak akan berubah, tidak bisa dibeli dengan uang dan jabatan, memiliki nilai yang sangat pasti. Jauh dari sifat standar ganda yang miliki oleh sistem hukum sekuler demokrasi kapitalis.
Hukum Islam disandarkan pada aturan halal dan haram, selamanya tidak akan berubah sampai hari kiamat, walaupun fakta hidup senantiasa berubah. Tersebab, fakta hidup itulah yang akan dihukumi dengan hukum Islam. Karenanya hukum Islamlah yang akan menjadi sandaran dalam menghukumi fakta hidup yang terjadi.
Hukum Islam tidak disandarkan pada suara mayoritas manusia. Sandaran hukum Islam adalah hukum syariat Islam. Apa yang dihalalkan oleh Syariah, akan diberlakukan dan boleh dilakukan oleh manusia, walaupun mayoritas manusia menolaknya. Apa yang diharamkan oleh syariat akan dilarang pemberlakuannya ditengah masyarakat, walaupun mayoritas manusia menginginkannya. Hukum Islam sangat bersifat pasti.
Tidak akan ada satupun manusia yang terdzolimi saat hukum Islam diterapkan. Tidak akan ada satupun manusia yang dirugikan saat hukum syariat Islam diberlakukan di tengah masyarakat. Semuanya berjalan sesuai konsep halal dan haram.
Hal ini telah dibuktikan saat hukum Syariat islam diterapkan secara sempurna di tengah-tengah umat manusia oleh seorang Khalifah dalam bingkai Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebut saja Khalifah Umar bin Khathab ra. dan Umar bin Abdul Aziz ra. dan Khalifah-khalifah lainnya.
Kesejahteraan, keadilan, kepastian hukum bisa dirasakan nyata oleh masyarakat di zamannya. Keamanan, kesehatan, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat dapat diraih dengan mudah oleh warga masyarakat di bawah kepemimpinan Sang Khalifah. Sejarah telah mencatatkan keberhasilan kepemimpinan Sang Khalifah dengan tinta emas, saat memerintah dengan menggunakan hukum Syariat Islam.
Karenanya, sudah seharusnya manusia meninggalkan segala produk hukum yang dibuat oleh sistem sekuler demokrasi kapitalis yang memiliki dualisme atau standar ganda dalam penerapannya, tersebab hanya mengukur dari sisi untung rugi saja saat diterapkan di tengah-tengah manusia.
Dan manusia selayaknya kembali pada hukum Islam dan syariatnya yang sudah terbukti nilai kepastian hukumnya dan menyumbangkan banyak kebaikan dan keberkahan untuk kehidupan manusia. Tersebab, hukum syariat Islam adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia yang pasti paling tahu, sifat dan karakteristik berikut seluruh kebutuhan manusia. Karenanya syariat Islam turun sebagai petunjuk dari Allah SWT tentang solusi atas seluruh permasalahan hidup manusia.
Wallahualam