-->

Densus 88, Ayo Tangkap OPM Hidup Atau Mati !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Nasrudin Joha

Mediaoposisi.com-Sebanyak 31 pekerja Istaka Karya yang mengerjakan proyek Trans Papua dikabarkan tewas dibunuh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Selasa (4/12). Awalnya OPM membunuh 24 pekerja proyek pada Sabtu (1/12). Kemudian, delapan pekerja proyek lainnya sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu anggota legislatif daerah setempat diburu dan dieksekusi pada hari Minggu (2/12).

Tidak cukup sampai disitu, OPM juga menyerang Pos TNI Yonif 756/Yalet yang berada di Distrik Mbua, Kabupaten Nduga, Papua, pada Senin (3/12/2018). Akibat penyerangan itu, satu anggota TNI tewas tertembak dan satu luka-luka.

Anehnya, media dan Pemerintah tidak menyebut OPM sebagai teroris namun hanya melabelinya sebagai Kelompok kriminal sipil bersenjata (KKSB). Awalnya OPM hanya disebut Kelompok Sipil Bersenjata, baru kemudian Menko Polhukam Wiranto pada tanggal 20 November 2017 mengganti istilah nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Jika merujuk UU No. 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU. No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) disebutkan :

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Berdasarkan definisi Terorisme yang merujuk pasal 1 ayat (2) UU No. 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, maka pembunuhan 31 orang warga sipil dan 1 orang militer meninggal dan 1 orang militer terluka di Papua, telah memenuhi ketentuan sebagai tindak pidana terorisme disebabkan :

Pertama, pembunuhan 31 orang warga sipil dan 1 orang militer meninggal dan 1 orang militer terluka di Papua, telah nyata merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan (senjata) yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, bukan hanya di Papua tapi menebar teror dan rasa takut diseluruh Indonesia.

Apalagi, pembunuhan dilakukan secara sadis bahkan berjenjang, pengejaran 8 orang pekerja yang awalnya mampu melarikan diri dan bersembunyi dirumah salah satu aleg di Papua, menambah suasana teror dan mencekam.

Kedua, pembunuhan 31 orang warga sipil dan 1 orang militer meninggal dan 1 orang militer terluka di Papua jelas merupakan sebuah tindakan terorisme, apalagi korban pekerja Istaka Karya sedang menjalankan pekerjaan proyek fasilitas publik, berupa pembangunan jalan Trans Papua. Jalan adalah termasuk fasilitas publik dimana masyarakat memanfaatkannya secara bersama-sama untuk memudahkan arus distribusi barang, jasa dan manusia.

Ketiga, pembunuhan 31 orang warga sipil dan 1 orang militer meninggal dan 1 orang militer terluka di Papua, jelas bermotif ideologi, politik, atau setidaknya gangguan keamanan. Sebagaimana diketahui bersama, OPM telah mendeklarasikan diri sebagai gerakan separatis yang memiliki tujuan politik untuk mendirikan negara mandiri terpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembunuhan 31 orang warga sipil dan 1 orang militer meninggal dan 1 orang militer terluka di Papua yang dilakukan oleh OPM jelas memenuhi ketentuan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme, dimana pelakunya disebut sebagai teroris.

Karena itu, ayo densus 88 segera pergi ke Papua. Buru teroris OPM, tangkap hidup-hidup atau mati. Jangan hanya berani sama Siyono saja, jangan hanya gagah menangkapi umat Islam dan memburunya saat sholat ibadat dan ibadah di masjid.

Kalau densus 88 tidak mampu menangkap OPM, berarti densus memang hanya dibentuk untuk memburu umat Islam. Kalau butuh bantuan, ajak-ajak Banser yang gayanya jaga NKRI. Biar Banser tidak cuma sibuk bubarin pengajian saja.

Ayo Pemerintah, tetapkan OPM sebagai organisasi teroris. Ada dasar hukumnya. Jangan hanya disebut KKSB yang tidak memiliki dasar hukumnya. Penyebutan KKSB hanya politis, sedangkan Teroris OPM jelas memenuhi kriteria melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 5/2018. [MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close