-->

Penegak Hukum Sontoloyo

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Nasrudin Joha

Mediaoposisi.com-Luar binasa penenggak hukum di negeri ini. Hukum dibuat mainan, lucu-lucuan, tajam kepada umat Islam tapi tumpul kepada penista agama. Bendera tauhid di bakar, yang disalahkan pembawa bendera.

Yang membakar awalnya dilepas karena tidak ada niat jahat.Kasus pembakaran bendera tauhid, berujung pada status tersangka, tapi bukan karena melakukan penodaan agama karena membakar simbol dan ajaran agama Islam. Ditersangkakan cuma dengan pasal mengganggu rapat !

Ada maling mencuri motor, mencuri motor di parkiran saat rapat dan pawai umum. Pencuri membikin gaduh, heboh, ramai dan riuh, namun tidak ditangkap oleh penenggak hukum. Disebut, bukan karena niat jahat tapi hanya karena ada kesempatan.

Awalnya maling mau dilepas, karena tidak ada buat jahat. Tapi begitu publik marah, penenggak hukum akhirnya mentersangkakan si maling. Tapi bukan karena telah melakukan pencurian sesuai pasal 362 KUHP.

Penenggak hukum cuma mempersoalkan bikin ributnya dan mengganggu rapat, di tersangkakan dengan pasal 174 KUHP, hanya diancam 3 minggu dan denda 900 perak, jadi tidak bisa ditahan. Hukum cuma Main main !

Ada pembunuh, membunuh seorang Peserta rapat umum. Pembunuh membikin gaduh, heboh, ramai dan riuh, namun tidak ditangkap oleh penenggak hukum. Disebut, bukan karena niat jahat tapi hanya karena ada kesempatan membunuh.

Awalnya pembunuh mau dilepas, karena tidak ada niat jahat. Tapi begitu publik marah, penenggak hukum akhirnya mentersangkakan si pembunuh. Tapi bukan karena telah melakukan pencurian sesuai ketentuan pasal 338 KUHP.

Penenggak hukum cuma mempersoalkan bikin ributnya dan mengganggu rapat, di tersangkakan dengan pasal 174 KUHP, hanya diancam 3 minggu dan denda 900 perak, jadi tidak bisa ditahan. Hukum cuma main main !

Ada laki-laki biadab memperkosa seorang perempuan pada saat agenda rapat umum. Pelaku membikin gaduh, heboh, ramai dan riuh, namun tidak ditangkap oleh penenggak hukum. Disebut, bukan karena niat jahat tapi hanya karena ada kesempatan memperkosa.

Awalnya pemerkosa mau dilepas, karena tidak ada niat jahat. Tapi begitu publik marah, penenggak hukum akhirnya mentersangkakan si pemerkosa. Tapi bukan karena telah melakukan pencurian sesuai ketentuan pasal 385 KUHP.

Penenggak hukum cuma mempersoalkan bikin ributnya dan mengganggu rapat, di tersangkakan dengan pasal 174 KUHP, hanya diancam 3 minggu dan denda 900 perak, jadi tidak bisa ditahan. Hukum cuma main main !

Dan akhirnya.....

Ada anggota Banser biadab membakar bendera tauhid pada saat agenda hari santri di Garut. Pelaku membikin gaduh, heboh, ramai dan riuh, namun tidak ditangkap oleh penenggak hukum. Disebut, bukan karena niat jahat, sehinga tidak diproses hukum.

Awalnya penista bendera tauhid ini mau dilepas, karena tidak ada niat jahat. Tapi begitu publik marah, penenggak hukum akhirnya mentersangkakan si pembakar bendera tauhid. Tapi bukan karena telah melakukan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP.

Penenggak hukum cuma mempersoalkan bikin ributnya dan mengganggu rapat, di tersangkakan dengan pasal 174 KUHP, hanya diancam 3 minggu dan denda 900 perak, jadi tidak bisa ditahan. Hukum cuma main main sodara !

Dikira nalar umat Islam sudah tumpul ? Dikira status tersangka ini sudah bisa mengelabui umat Islam ? Narasi jahat penenggak hukum juga mengulang ulang bahwa bendera yang dibakar bendera ormas.

Kalimat tauhid yang mulia dikerdilkan dan tidak dipersoalkan dinista, sangsi pidana penista agama dihilangkan. Seolah, hanya mau kasih permen kepada umat Islam dengan mentersangkakan pelaku dengan pasal mengganggu rapat.

Ingatlah wahai penenggak hukum ! Yang diganggu itu akidah umat Islam, bukan rapat. Yang dibuat gaduh itu karena telah melecehkan kalimat tauhid, bukan karena mengganggu rapat.

Coba lihat, berulang kali Banser mengganggu pengajian, bukan cuma mengganggu rapat, penenggak hukum masih diam. Betapa banyak ulama dan ustadz dipersekusi Banser, penenggak hukum juga tidak pernah mentersangkakan.

Tapi begitu simbol tauhid, kalimat tauhid dilecehkan, umat Islam tidak akan terima, umat Islam marah. Lantas, kalian mau meredam dengan pasal recehan ? Cuma mengganggu rapat ? Cuma pidana tiga minggu ? Cuma denda 900 perak ?

Luar biasah ! Mau meminta keadilan saja kok dipermainkan. Mau membela agama saja kok masih dikibuli. Apa mau negeri ini di azab Allah SWT karena membiarkan pelaku pelecehan kalimat tauhid ?

Silahkan membuat makar, tapi ingatlah ! Makar Allah SWT lebih sempurna. Silakan saling melindungi diantara para penista agama, kami tetap bersama Tuhan kami, tidak akan berhenti berjuang membela agama kami, membela Lafadz tauhid, membela bendera Rasulullah SAW. [MO/gr].

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close