-->

Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Layak Dihukum Mati

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Mochamad Efendi

Mediaoposisi.com-Mendidih darah ini saat membaca berita oknum banser di Garut telah berani membakar bendera yang berisi kalimat tauhid, syahadat. Apalagi pelaku tidak merasa bersalah dan mencari dalil pembenaran atas tindakan penghinaan terhadap bendera umat Islam.

Yang tidak masuk diakal bahwa dia mengaku beragama Islam. Bagaimana bisa dia membakar bendera umat Islam sementara dia beragama Islam yang meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

Dimana perasaan dia sebagai umat Islam saat membakar bendera yang merupakan simbol pemersatu umat Islam. Sungguh dia layak dihukum mati atas tiga alasan berikut ini.

Pertama, dia telah menghina Allah dan Rasulnya dengan cara membakar bendera Rasullulah, ar-raya di depan orang banyak. Bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang semestinya dikibarkan dan dijunjung tinggi malah dibakar dan dinistakan di depan banyak orang.

Kebencian yang tersimpan dadanya terungkapkan dalam bentuk pembakaran sismbol yang pemersatu umat yang dijunjung tinggi oleh umat Iskam. Dia tidak layak tinggal di bumi milik Allah. Langit dan bumi serta apa saja diantara keduanya adalah milik Allah.

Bagaimana dia berani tinggal di bumi ini setelah dia berani menghina pemilik bumi ini. Oleh karena itu dia layak dihukum mati.

Kedua, dia layak dihukum mati karena murtad, telah keluar dari agama Islam. Saat api membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid, iman dan keimanannya ikut terbakar dan hangus tidak tersisa lagi di dalam dadanya.

Dia sudah memutuskan meninggalkan agamanya. Dia layak di bunuh karena sudah murtad.

Ketiga, dia telah menyakiti umat dengan sadar dan tidak merasa bersalah  membakar bendera bertuliskan kalimat syahadat yang menjadi simbol pemersatu umat.

Dialah provokator sejati yang menginginkan umat Islam terpecah belah maka dia layak dihukum mati kecuali dia mengaku kesalahannya dan menyampaikannya dihadapan umat secara umum dan berjanji tidak melakukannya.

Sebaliknya, jika karena kesombongannya dia tidak mau mengakui kesalahan dan terus membuat keonaran di tengah umat, dia layak dihukum mati.

Hukuman berat bagi penista agama harus diberlakukan agar bisa memberikan effek jera bagi yang lain untuk tidak mengulang penghinaan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta ajaran Islam yang mulia.
Menyakiti Umat layak Dihukum Berat.[MO/gr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close