-->

Paritas Piagam Madinah dan UDD 1945 dengan Pancasila-nya?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh Fadlil Nafidza Ahsan

(Ketua GEMA Pembebasan UGM; Aktivis “Alternatif Sindikalis”)

Hampir masuk sepertiga malam, waktu terbaik untuk berpikir dan menulis, waktu ketika segala ide mulai bermekaran diatas ladang pemahaman yang disirami air mata pertaubatan, pernyataan diri serba kepayahan serta selalu membutuhkan pertolongan dari Dzat Yang Maha Pemberi Karunia ( Al-wahhab ).

Ide yang tertuang kali ini datang terpantik karena dilontarkannya sebuah pertanyaan : “bukankah lebih baik jika hidup bersama dalam suatu konsensus semacam Piagam Madinah? Yang kalau dikontekskan masa sekarang di Indonesia adalah dengan Pancasila.”

  Dalam benak saya pertanyaan itu seolah bermitosis menjadi cabang-cabang pertanyaan lainnya, layaknya nuklida induk yang terpantik sebuah neutron, berbuah deret reaksi fisi pertanyaan, yang kian beruntun. Maka menyikapi hal tersebut, saya sadar bahwa sebelum terjadinya bencana ketidaktahuan dan kebodohan yang kian membesar, saya harus segera menyelenggarakan investigasi alam khayal dadakan, yaitu memanifestasikan diri ini sebagai sekelompok detektif yang kehausan akan petunjuk-petunjuk kebenaran dan menyebarkannya dalam dunia refrensi untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya akan mendapatkan jawaban serta bisa segera menangkap pelaku penjahat pemikiran.

Mari kita buka perkara ini dengan pertanyaan lanjutan pertama : “Apakah Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi negara?”

Dalam Al-Watsâ’iq as-Siyâsiyyah li al-’Ahdi an-Nabawi wa al-Khilâfah ar-Rasyîdah (Dokumen Politik era Nabi dan Khilafah Rasyidah) yang ditulis oleh Muhammad Hamidullah, piagam tersebut jelas-jelas beliau nyatakan sebagai konstitusi negara.[1]

Berdasarkan karyanya ini hamidullah mengklaim bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi negara. Lalu Dalam karya Hamidullah tersebut, dokumen tersebut berisi 47 poin. Al-Buthi meringkasnya menjadi 13 poin. Adapun Ibn Hisyam tidak mengklasifikasikannya per-poin, sebagaimana dokumen Hamidullah.[2] Inti dari poin-poin tersebut adalah mengatur hubungan kaum Muslim dengan sesama Muslim, yaitu antara Muhajirin dan Anshar, serta antara kaum Muslim dan Yahudi. Kaum Yahudi memang perlu diatur tersendiri karena mereka merupakan komunitas tersendiri yang berbeda dengan yang lain. Adapun kaum musyrik Madinah, karena telah tunduk pada pemerintahan Islam, dan melebur menjadi satu, maka mereka tidak lagi mempunyai pengaruh dalam pembentukan masyarakat baru di Madinah. Ini sangat berbeda dengan kaum Yahudi.[3] Tergambar pada 4 klausul sebagai berikut :

1. Menetapkan kewajiban Kaum Mukmin dan Muslim dalam berinteraksi sesama mereka.

هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمّدٍ النّبِيّ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ إنّهُمْ أُمّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النّاسِ

Ini adalah dokumen dari Muhammad saw. untuk sesama orang Mukmin dan Muslim dari kalangan Quraisy, Yatsrib dan siapa saja yang mengikuti mereka, kemudian menyusul dan berjihad bersama mereka. Mereka dinyatakan sebagai satu umat, yang berbeda dengan umat manusia yang lain.

2. Mengatur Hak Yahudi yang ingin menjadi rakyat Negara Islam Madinah diperlakukan sama dengan kaum Muslim.

وَإِنّ ذِمّةَ اللهِ وَاحِدَةٌ يُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ وَإِنّ الْمُؤْمِنِينَ بَعْضُهُمْ دُونَ النّاسِ وَإِنّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنّ لَهُ النّصْرَ وَاْلأُسْوَةَ غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلاَ مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ

Jaminan Allah adalah satu. Mereka yang kuat wajib menolong yang lemah. Orang Mukmin harus saling melindungi satu sama lain, tanpa kecuali. Siapapun di antara orang Yahudi yang mengikuti kami, dia berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan. Mereka tidak boleh dizalimi dan tidak boleh melakukan tolong-menolong untuk mengalahkan mereka.[4]

3. Adapun Yahudi, sebagai komunitas tersendiri, mereka telah diatur dalam dokumen tersebut pada bagian terakhir:

وَإِنّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إلاَّ مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنّهُ لاَ يُوتِغُ إلاَّ نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ

Orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan kaum Mukmin. Orang-orang Yahudi tetap bebas menjalankan agama mereka dan kaum Muslim juga tetap bebas menjalankan agama mereka. Mereka harus saling melindungi, kecuali terhadap orang yang berbuat zalim dan durhaka. Sebab, perbuatannya itu tidak bisa membinasakan, kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.

Mereka terdiri dari berbagai kabilah yaitu Bani Auf, Bani Najjar, Bani Harits, Bani Saidah, Bani Jusyam, Bani Tsa’labah, Bani Syutaiah dan Bani Aus.[5]Pada awalnya, Bani Quraidzah, Bani Nadhir dan Bani Qainuqa’ belum meratifikasi perjanjian ini dengan Rasulullah saw. Namun, tidak lama kemudian mereka melakukannya, dengan ketentuan dan syarat yang sama.

Memang, komunitas Yahudi ini mendiami kawasan di sekitar pusat Madinah. Namun, ketika mereka meratifikasi perjanjian ini dengan Rasulullah saw., mereka telah tunduk pada pemerintahan Islam, kecuali dalam urusan agama mereka. Mungkin karena itulah maka Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie menyimpulkan, bahwa mereka juga menjadi bagian dari rakyat Negara Islam Madinah.[6]

4. Mengatur komunitas Yahudi dalam dokumen tersebut yang menyatakan:

وَإِنّهُ لاَ يَخْرَجُ مِنْهُمْ أَحَدٌ إلاَّ بِإِذْنِ مُحَمّدٍ

Tidak seorang pun di antara mereka dibolehkan keluar, meninggalkan Madinah, kecuali mendapatkan izin dari Muhammad saw.

Klausul ini sekaligus mengatur hubungan mereka dengan pihak lain di luar negeri. Karena itu, al-Buthi, berkesimpulan bahwa piagam ini layak disebut konstitusi. Sebab, piagam tersebut berisi semua poin yang biasa digunakan oleh konstitusi modern untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam interaksi di antara sesama rakyat sebuah negara. Dengan kata lain, piagam ini telah memuat ketentuan umum tentang sistem negara, baik untuk mengatur urusan domestik maupun luar negeri.[7]

Jika dengan dasar - dasar argumentasi diatas boleh kita nyatakan sebagai pembenaran bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi negara dengan Negara Islam Madinah sebagai subjek pelaksananya dan dengan dasar bahwa erat kaitannya konstitusi dengan paham konstitusionalisme, yang akan tegak dengan beberapa konsensus, yaitu[8]:

1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).

2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).

3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).

Maka akan muncul pertanyaan lanjutan kedua, yaitu “apa kiranya kesepakatan mengenai cita-cita bersama, the rule of law, bentuk institusi yang oleh Piagam Madinah tetapkan sebagai tiang penegak konstitusi Negara Islam Madinah?”

Guna menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat dan mengakui kenyataan bahwa Piagam Madinah ini belum memuat semua pasal dalam sebuah konstitusi negara secara detail. Sebab, hukum Islam belum turun semua pada saat dokumen tersebut ditetapkan. Pada saat itu, masih banyak surah dan ayat al-Quran yang belum turun kepada Nabi. Ini bisa dimaklumi, karena ketika itu proses pewahyuan masih terus berlangsung. Namun demikian, untuk menyelesaikan kasus-perkasus yang terjadi di kemudian hari, baik antara kaum Muslim dan sesama mereka, maupun dengan orang Yahudi, dokumen tersebut menetapkan:

وَإِنّكُمْ مَهْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَإِنّ مَرَدّهُ إلَى اللهِ عَزّ وَجَلّ وَإِلَى مُحَمّدٍ

Jika kalian berselisih dalam suatu urusan maka tempat kembalinya adalah Allah dan Muhammad.

Dalam klausul lain dinyatakan:

وَإِنّهُ مَا كَانَ بَيْنَ أَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ مِنْ حَدَثٍ أَوْ اشْتِجَارٍ يُخَافُ فَسَادُهُ فَإِنّ مَرَدّهُ إلَى اللهِ عَزّ وَجَلّ وَإِلَى مُحَمّدٍ رَسُولِ الله

Setiap kasus atau perselisihan yang terjadi di antara para pihak dalam dokumen ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah Allah dan Muhammad, Rasulullah.[9]

Dengan klausul diatas kita dengan mudah mengerti apa yang oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara ingin tetapkan yaitu bahwa segala sesuatunya haruslah ditimbang dan diputuskan menurut hukum Allah SWT , dalam arti lain bisa kita bahasakan bahwa konstitusi Negara Islam Madinah membawa sebuah landasan berpikir atau yang biasa kita sebut ideologi, yang juga menggambarkan cita-cita bersama, the rule of law, dan bentuk institusi dari Negara Islam Madinah yaitu berlandaskan hanya semata-mata oleh cara pandang Agama Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW itu sendiri yaitu Agama Islam.

Dari jawaban di atas akan muncul pertanyaan lanjutan ketiga dan keempat, yaitu: “Apakah Piagam Madinah dan UDD 1945 yang berideologikan pancasila bisa dipersamakan degan benar-benar tepat?” dan “Apakah Pancasila menjadikan Agama Islam sebagai landasan pemikirannya?”

Mungkin banyak orang yang akan menjawab bahwa : “bukankah Sila Pertama dari Pancasila telah menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang sesuai dengan Islam? “

Agar tidak ada keragu-raguan dengan jawaban tersebut maka kita harus melihat dan menyimak kembali bagaimana tokoh peletak nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, yaitu Ir. Soekarno, menafsirkan secara panjang dan lebar apa sebenarnya nilai ketuhanan dalam sila pertama.

Seperti yang dikutip oleh Natsir pada pidato pertamanya di sidang konstituante, berdasarkan perkataan Soekarno sendiri berikut dikutip secara lengkap :

“Ketuhanan, (ketuhanan di sini saya pakai di dalam arti religious), itu memang sudah hidup di dalam kalbunya bangsa Indonesia sejak berpuluh-puluh, beratus-ratus dan beribu-ribu tahun. Aku menggali di dalam buminya rakyat Indonesia, dan pertama-tama hal yang aku lihat adalah religiusitas! Apa sebab? Ialah karena bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang hidup diatas tarafnya agrarian taraf pertanian. Semua bangsa yang masih hidup di atas taraf agrarian, tentu religious. Saya belum memakai perkataan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi baru saya memakai perkataan religiusitas, atau kepercayaan kepada suatu hal yang ghaib yang menguasai hidup kita ini semua. Perasaan atau kepercayaan yang demikian itu hidup di dalam kalbunya bangsa-bangsa yang masih hidup di dalam taraf agrarian. Betapa tidak?

Orang yang masih bercocok tanam, bertani, merasa bahwa segenap ikhtiarnya untuk mencari makan ini sama sekali tergantung daripada satu hal yang ghaib. Orang yang bertani memohon supaya turun hujan misalnya. Darimana hujan harus diminta? Kita mempunyai sawah dan ladang sawah dan ladang ini ditanami dengan padi atau jagung. Padi akan mati, jika tidak dapat air hujan. Bangsa yang bertani tidak boleh tidak, lantas berkata, "ah, ada satu hal yang ghaib, kepadanya aku mohon supaya diturunkan hujan". Demikian pula jikalau buah padinya telah hampir tua, sebaliknya dia mohon kering jangan ada hujan yang terlalu lebat.

Lagi dia berhadapan dengan satu hal yang ghaib. Mungkin dia belum dapat mengatakan bahwa itu yang dinamakan Alah. Atau Tuhan pun mungkin belum ada perkataan itu padanya. Tetapi sekadar kalbunya penuh dengan permohonan kepada satu zat yang ghaib. "Ya ghaib, ya ghaib, jangan diturunkan hujan lagi, aku sekarang membutuhkan kering”. Hujan dan kering tidak dapat dibuat oleh manusia. Hujan dan kering dimohonkan oleh bangsa yang demikian itu kepada sesuatu yang ghaib.

 ”Belum aku menceritakan hal hama. Hama tikuskah, hama belalangkah, hama baksilkah? Sama sekali itu di luar perhitungan manusia. Lagi dia mohon kepada suatu hal ghaib: ”Ya ghaib, berilah jangan sampai tanamanku ini diganggu oleh hama tikus” Ya, barangkali dia belum tahu hal kuman-kuman kecil yang dapat membikin sakitnya padi atau jagungnya itu.

 Bangsa yang demikian, yang masih di atas taraf agrarian, tidak boleh tidak mesti religious. Sebaliknya bangsa yang sudah hidup di dalam alam industrialism, banyak sekali yang meninggalkan religiusitas itu. Aku tidak berkata bahwa itu adalah baik, meninggalkan religiusitas. Tidak, lagi-lagi aku sekadar konstateren. Bangsa yang sudah cukup hidup di dalam alam industrialisme, banyak yang meninggalkan religiusitas. Apa sebab? Sebabnya ialah karena ia berhadapan banyak sekali dengan kepastian-kepastian. Perlu listrik, tidak perlu ”oh ya ghaib, oh ya ghaib”, dengan tekan tombol saja, terang menyala. Ingin tenaga, tidak perlu dia memohon ya ghaib, ya ghaib aku ingin tenaga. Dia punya mesin; mesin dia gerakkan, mesin itu bergerak. Di dalam tangannya dia merasa bahwa dia menggenggam kepastian. Ingin perang aku, dapat mengadakan perang. Ingin tenaga, aku bisa menggerakkan mesin. Oleh karena itulah rakyat yang sudah hidup di dalam alam industrialisme banyak yang meninggalkan religiusitas itu tadi.

Memang pernah kukupas di dalam satu ceramah yang mengenai religiusitas ini, bahwa religiusitas ini melewati beberapa fase pula. Sebab memang masyarakat manusia adalah dinamis. Dinamis di dalam arti selalu bergerak. Masyarakat manusia berjalan (berevolusi). Masyarakat manusia dinamis. Cara hidup manusia berganti-ganti. Dengan pergantian cara hidup ini, dia punya rasa religiusitas pun berganti-ganti warna. Tatkala dia masih hidup dalam hutan rimba raya, belum dia bertani. Dia hidup di rimba raya tidak mempunyai rumah; Sekadar dia hidup di dalam gua-gua, di bawah pohon-pohon. Sekadar mencari makan dengan berburu atau mencari ikan. Ia sudah religious, tetapi apa yang dia sembah? Dia menyembah petir. Oleh karena dia mengetahui, kalau memerlukan api: itu dia, petir itu bisa menyambar pohon dan dia memberi api kepadaku. Dia menyembah sungai, oleh karena sungailah memberikan ikan kepadanya. Bahkan dia menyembah batu, karena batu itulah yang memberi perlindungan kepadanya. Dia menyembah geledek, dalam pikirannya geledek inilah satu zat yang ghaib. Pikirannya ada satu zat yang ghaib, yang turun dai satu mega ke lain mega, dengan mengeluarkan suara gemuruh. Dia adalah religius, dengan cara dia sendiri.

Tatkala manusia kemudian dari itu tidak lagi hidup di dalam rimba raya, di dalam gua-gua, tetapi hidup dengan beternak, pada waktu itu dia religius, tetapi ciptaan daripada zat ghaib ini lain lagi, Bukan lagi geledek, bukan lagi sungai atau pohon-pohon besar yang rindangarindang dia sembah, tetapi dia menyembah zat yang berupa binatang-binatang sebagai yang sekarang ini masih ada sisa-sisanya di beberapa bangsa yang menyembah sapi atau binatang ternak.

Tatkala manusia hidup di atas taraf pertanian, makin religius dia, tetapi ciptaannya juga berubah daripada bangsa yang masih hidup di rimba raya dengan berburu dan mencari ikan, daripada bangsa yang hidup dengan beternak saja. Tetapi nyata bangsa yang hidup di atas taraf agraria, bangsa yang demikian itu adalah religius. Terutama sekokali karena tanam-tanamannya tergantung sama sekali dari gerak-gerak iklim.

Demikian pula bangsa yang sudah meninggalkan taraf agraria dan sudah masuk taraf industrialisme, banyak yang meninggalkan religiusitas (keberagamaan) sepert,kukatakan tadi, oleh karena dia hidup di dalam alam kepastian. Malah di dalam taraf inilah timbul aliran-aliran yang tidak mengakui adanya Tuhan. Di dalam taraf inilah timbul apa yang dinamakan atheisme. Tetapi jikalau saudara-saudara bertanya kepada Bung Karno Persoonlijk, "Apakah Bung Karno percaya kepada Tuhan?” Bung Karno berkata, ”Ya aku percaya kepada Tuhan” Malahan aku percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang bukan dua, bukan tiga; Tuhan yang satu. Tuhan yang menguasai segala hidup. Ciptaan manusia yang berubah-ubah. Pikiran manusia yang berubah-ubah.

Dahulu tatkala manusia hidup di dalam rimba raya di bawah pohon-pohon dan di gua-gua, dia mengira bahwa Tuhan adalah berupa pohon, petir, dan sungai. Dulu tatkala manusia hidup dalam alam peternakan, dia mengira bahwa Tuhan berupa binatang. Sampai sekarang masih ada sisa-sisa bangsa-bangsa yang menyembah kepada binatang. Dulu tatkal manusia hidup di dalam taraf agraria, terutama sekali dulu, diapun mempunyai ciptaan lain daripada Tuhan itu. Dan tatkala manusia masuk di dalam alam industrialisme, banyak yang sudah tidak mengakui kepada Tuhan lagi. Tapi bagiku sebagai Bung Karno, Tuhan ada.

Aku sering menceritakan tentang hal orang buta yang ingin melihat rupanya gajah. Ada empat orang buta, semuanya belum pernah melihat rupa gajah. Datanglah seorang kawan yang hendak menunjukkan kepada mereka itu apa gajah itu. Si buta yang pertama disuruh maju ke muka, dia meraba-raba dan dia mendapati belalai gajah. Dia berkata, ”oh aku sekarang sudah tahu rupanya gajah, rupanya sebagai ular besar yang bisa dibengkokbengkokkan. ”

Si buta nomor dua disuruh tampil kemuka dan dia mencari-cari gajah dan mendapati ekor daripada gajah itu. Lalu dia berkata, ”oh aku sudah tahu rupanya gajah itu seperti cambuk.”

Si nomor tiga lagi maju kemuka. Cari-cari gajah, lalu memegang kaki gajah. Katanya, ”oh aku sudah tahu gajah rupanya seperti pohon kelapa”. Si nomor empat tampil kemuka, dia (cebol) pendek sekali dia punya badan, datang di bawah gajah itu, pegangpegang tak dapat apa-apa. Katanya, ”oh aku sudah tahu, gajah rupanya seperti hawa ini”;

Seperti orang di dalam dunia industrialisme mengatakan bahwa Tuhan tidak ada. Padahal gajah ada. Demikian pula, padahal Tuhan ada. Tetapi, ciptaan manusia yang berganti-ganti.”

Demikianlah pandangan Soekarno terhadap ujudnya Tuhan, dalam ceramah Soekarno pada Gerakan Pembela Pancasila di Istana, tanggal 17 Juni 1945, yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Penerangan.[10]

Jika sedemikian rupa telah kita tau bagaimana pandangan Soekarno mengenai perkembangan religiusitas masyarakat dalam memandang Tuhan, ternyata terlihat jelas bahwa pandangan Soekarno benar-benar dekat dengan pemahaman historis materialisme Karl Marx dan Engels. Bahwa tidak ada wujud lain di luar benda, dan Tuhan hanya bentuk dari hasil proses berpikir manusia terhadap realitas dunia. Marx dan Engels mengatakan:

”Dunia terjadi daripada benda, yang boleh dinyatakan dengan panca indera, yang kita sendiri termasuk golongannya, hanyalah dunia yang demikian itu saja yang sungguh ada; perasaan kita, pikiran kita, walau nampak saja di atas panca indera ialah hasil satu anggota yang berwujud, yaitu otak: sukma (geest) itulah hasil tertinggi yang timbul daripada benda”[11]

Soekarno telah menafsirkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menggunakan pisau bedah historis materiaIism-nya Marx dan Engels, yang akhirnya menjadikan Pancasila semakin menampakkan wujudnya sebagai apa dikatakan oleh M. Natsir: la diniyyah alias sekuler.

Tidak hanya M. Natsir dan Buya Hamka sebagai perwakilan Masyumi, kritik mengenai Pancasila juga dilontarkan oleh anggota konsituante asal Nahdhatul Ulama, salah satunya ialah K.H. Masykur yang mengeluarkan pernyataan yang terbilang berani kala itu mengenai dasar Negara ini, bahwa pancasila sebagai formula kosong tanpa arah.

“Pancasila akan menjadi perwujudan irang yang mengisinya. Andaikata ketuhanan yang Maha Esa yang tercantum pada sila pertama di dalam Pancasila diisi orang atau golongan yang mengakui bahwa Tuhan adalah batu, maka Ketuhanan Yang maha Esa akan berisi batu. Kalau diisi oleh orang atau golongan yang mempertuhankan pohon, Ketuhanan dalam Pancasila itu akan berisi pohon.”[12]

Kesimpulan

Setelah panjang jalan menyelidiki jawaban atas pertanyaan induk maka kini para detektif menyatukan bukti serta membuat kesimpulan, bahwa jika hanya memandang Piagam Madinah hanya sebatas konstitusi negara dan menyamakannya dengan UUD 1945 secara telanjang, tanpa melihat perbedaan signifikan dari dasar landasan pemikiran, maka perbuatan itu adalah suatu perbuatan yang sembrono dan sontoloyo.

Negara Islam Madinah mempunyai dasar ideologi yang khas yaitu Islam, dengan negara tersebut Islam diamalkan secara menyeluruh dan dengannya kaum Muslim bisa merealisasikan konsep Islam sebagai Rahmat Semesta Alam (seluruh benda mati dan hidup termasuk didalamnya kafir dzimmi mendapatkan rahmat).

Tiada Kemuliaan Tanpa Islam, Tak Sempurna Islam Tanpa Syariah, Takkan Tegak Syariah Tanpa Daulah, Daulah Khilafah Rasyidah! AllahuAkbar!!

Catatan kaki :

[1] Muhammad Hamidullah, Al-Watsâ’iq as-Siyâsiyyah li al-’Ahdi an-Nabawi wa al-Khilafah ar-Rasyîdah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. VI, 1987, hlm. 57-64.

[2]lihat, Hamidullah, Op. Cit. hlm. 57-64; al-Buthi, Op. Cit., hal. 204-205; Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, Dar Ihya’ al-Kutub al-’Arabiyyah, Beirut, cet. II, 1997, II/15-117.

[3]Lihat, an-Nabhani, ad-Dawlah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. VII, 2002, hlm. 52.

[4]Muhammad Hamidullah, Op. Cit., hlm. 60; Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Qirâ’ah Siyâsiyyah li as-Sîrah an-Nabawiyyah, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hal. 109.

[5] Ibid, hlm. 61; Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Op. Cit., hlm. 109.

[6]Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Op. Cit., hlm. 109

[7] Al-Buthi, Op. Cit., hlm. 205-206.

[8] William G. Andrews, misalnya, dalam bukunya Constitutions and Constitutionalism 3 rd edition, menyatakan: “The members of a political community have, bu definition, common interests which they seek to promote or protect through the creation and use of the compulsory political mechanisms we call the State”, (New Jersey: Van Nostrand Company, 1968), hal. 12-13

[9]Muhammad Hamidullah, Op. Cit., hlm. 61-62.

[10]Debat Dasar Negara : Islam dan Pancasila,bagian Pidato pertama M.Natsir, Konstituante 1957, Penerbit Pustaka Panjimas Jakarta: 2001, hlm. 20-24.

[11]Lihat Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa, Jakarta : Gema Insani Press, 1997, dalam Artawijaya, Dilema Mayoritas, Jakarta: Medina Publishing : 2008, hlm. 107

[12]Endang Syiafuddin Anshari, piagam jakarta 22 juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta : Gema Insani Press,1997, hlm. 83 dalam Artawijaya, op.cit.,hlm. 108.

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close