-->

Jangan Kriminalisasi Seruan dan Penyeru Khilafah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


M. Arifin (Tabayyun Center)

Syeikh Al-Islam Al Imam Al Hafidz Abu Zakaria An Nawawi berkata:
“…Pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan mengenai metode (jalan untuk mewujudkannya). Adalah suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, membela orang yang didzalimi, menunaikan hak, dan menempatkan hak pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurusi urusan imamah itu adalah fardhu kifayah”.[Imam Al Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, juz III hal 433].

Imam Al Hafidz Abul Fida' Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 beliau berkata[1]:

“…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong pihak yang didzalimi dari yang mendzalimi, menegakkan had-had, dan mengenyahkan kerusakan, serta urusan-urusan penting lain yang tidak mungkin ditegakkan tersebut kecuali dengan adanya seorang imam, dan ما لايتم الواجب الا به فهو واجب ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula)”. [ Imam al-Hafidz Abu Al-fida' Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur'anil Adzim, juz 1 hal 221)]

Imam Al Qurthubi ketika menafsirkan Surah Al Baqarah :30 berkata :
 “…ayat ini dalil paling asal dalam persoalan pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham …Selanjutnya beliau berkata: “…Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib”. Kemudian beliau menegaskan: “…Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara' bukan akal. Dan masalah ini jelas sekali”. [Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265]

Tentang Imamah Imam Al-mawardi Asy-syafi’I menyatakan:
“Imamah itu obyeknya adalah khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi” Imam Al-haramain berkata
“Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh. Kepemimpinan yang berkaitan dengan hal umum maupun khusus dalam tugas-tugas agama maupun dunia”.

Shahibul mawaqif menyatakan:
“Imamah adalah merupakan khilafah Rasul SAW dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya. Itulah sebagian penjelasan para Ulama’ tentang imamah”.

 Pada bagian yang lain pengarang kitab Al-mawaqif menyatakan:
“Telah berkata sebagaian golongan dari ashab kami bahwa imamah itu adalah kepemimpinan umum dalam berbagai urusan agama dan dunia”.

Tentang khilafah, Imam Ar-ramli menyatakan:
“Khalifah itu adalah imam yang agung, yang tegak dalam khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta politik yang sifatnya duniawi”

 Syeikh Musthafa Shabri, syeikhul Islam khilafah Ustmaniyyah, menyatakan:
“Khilafah itu adalah penganti dari Rasulullah SAW dalam melaksanakan syariat Islam yang datang melalui beliau”.

Shahibu Ma’atsiril Inafah fii Ma’alimil Khilafah menyatakan:
“Khilafah adalah kepemimpinan yang sifatnya untuk untuk umat secara keseluruhan”.

Dari paparan para Ulama’ diatas paling tidak ada dua hal yang bisa simpulkan. Pertama, para Ulama’ mendivinisikan Imamah dan khilafah dengan berbagai devinisi, serta dengan ungkapan yang berbeda antara satu dengan yang lain namun dari sisi maksud kurang lebih sama. Kedua, ketika mereka mendiskripsikan imamah dan khilafah mereka menunjuk pada obyek yang sama, atau dengan kata lain khilafah dan imamah al-udzma adalah sama.

Salah sorang ulama, Ustadz Abdurrahim, salah satu mubaligh muda Yogyakarta, memaparkan bahwa Rasul telah memberikan 3 buah warisan yang wajib dijaga umat islam. Warisan tersebut adalah Islam, Ulama, dan Khilafah
Faktanya, 3 warisan itu ada yang masih ada dan ada yang sirna. Islam dan Ulama adalah warisan yang masih ada saat ini, namun Khilafah adalah perkara yang telah ditinggalkan saat ini. Padahal, Ketika umat ini jauh dari tatanan Islam pasti akan menghadapi penderitaan dan kemunduran. Setelah runtuhnya Kekhilafahan Turki Ustmani, pada 3 Maret 1924, umat Islam belum memiliki pemimpin yang menyatukan mereka, akibatnya mereka mengalami penindasan dan pembantaian dimana-mana.

Adapun upaya memojokkan HTI -sebagai salah satu ormas yang mengusung tawaran khilafah- dengan sebutan anti NKRI tidak lebih hanyalah sekedar strategi politik untuk menutupi kegagalan  rezim demokrasi mewujudkan janji-janji politiknya. Sementara pada saat yang sama, posisi rezim di depan rakyatnya terus membangun  pranata ekonomi nasional baik mikro maupun makro demi kepentingan pemilik modal.

UU SDA coraknya semakin  liberal. Rupiah semakin keok di hadapan dollar. Kebijakan menjual aset-aset Negara kepada pihak asing terus berlangsung. Dan era reformasi menghasilkan para politisi korup yang selalu berujung pada OTT oleh KPK. Ratusan mantan kepala daerah dipenjara. Untuk semua ini, kenapa  tidak ada stempel berkhianat pada Pancasila?

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close