Oleh:Nila Nafilah
(Aktivis Mahasiswi)
Mediaoposisi.com- Tahun ajaran baru yang telah dimulai pada senin (15/07/18) memberikan kesan berbeda untuk beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jember.
Pasalnya, sebelum tahun ajaran baru dimulai, terdapat sekitar 53 SMP yang kekurangan siswa saat pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Erwan Salus Prijono pada 9 Juli 2018 telah membenarkan bahwa terdapat puluhan sekolah yang kekurangan siswa yang mengakibatkan sekolah terpaksa menerima siswa tanpa proses seleksi.
Kondisi ini terjadi sejak Pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menegaskan bahwa penerapan sistem zonasi diharapkan dapat menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu.
Adanya predikat sekolah favorit dan tidak favorit yang mengakibatkan penumpukan siswa pada sekolah tertentu merupakan salah satu masalah dari banyaknya masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan. Seperti yang telah diketahui bahwa mahalnya biaya pendidikan masih merupakan masalah utama yang harus dihadapi oleh para wali murid.
Selain itu, minimnya bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah membuat anak-anak yang berasal dari keluarga menengah kebawah tak mampu mengenyam pendidikan.
Apabila diamati, dapat diketahui bahwa sistem zonasi tak mampu menyelesaikan masalah-masalah utama dalam pendidikan. Sebaliknya, penerapan sistem zonasi ini membuat pemerintah berpaling dari masalah-masalah utama dalam bidang pendidikan.
Akibat adanya sistem zonasi pendidikan ini, pemerintah akhirnya lebih fokus memikirkan pemerataan siswa di berbagai daerah , dan tak lagi memikirkan bagaimana cara agar putera puteri Indonesia yang nantinya akan menjadi penerus bangsa ini dapat mengenyam pendidikan yang layak di negerinya sendiri tanpa memiliki beban biaya pendidikan yang sangat tinggi.
Seharusnya pemerintah mampu memberikan solusi menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi dalam bidang pendidikan, karena pendidikan merupakan hak yang harus diterima oleh setiap anak.
Pemerintah harus menyadari bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan kewajiban negara yang harus ditunaikan, sehingga dengan adanya kesadaran tersebut maka pemerintah akan mengurus sendiri kebutuhan pendidikan di Indonesia, memfasilitasi pendidikan dan tidak menjadikan pendidikan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan semata.
Bentuk keseriusan pemerintah harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang akan dijalankan oleh negara, bukan hanya media semata.[MO/sr]