TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, Jumat, 20 Juli 2018.
"Jumat 20 Juli, diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juli 2018.
Febri menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK akan mendalami peran PLN dalam skema kerjasama proyek PLTU Riau I. Menurut Febri, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggeledahan oleh penyidik lembaga antirasuah di rumah dan kantor Sofyan Basir pada pekan lalu.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Kasus suap PLTU Riau bermula dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus Marham, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Menurut sumber Tempo, Eni Saragih, Johannes dan Sofyan bertemu sebelum OTT. Pertemuan diduga membahas besaran komitmen fee dalam proyek PLTU Riau.