-->

Kader IMM Disangka Sebarkan Hoax, Muhammadiyyah Melawan?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



POJOKSATU.id, JAKARTA – Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Adi Maghfuri (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu perselingkuhan Amran Sulaiman dan Irna Narulita.

Andi Maghfuri ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di Purworejo pada Senin (11/6) malam.

Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan berita hoax perselingkuhan Menteri Pertanian dan Bupati Pandeglang.

Menangapi hal itu, Ketua DPP IMM, PP Muhammadiyah angkat bicara dan mengaku prihatin dengan penangkapan tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Manager Nasution dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/6/2018).

“Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan kader IMM, Andi Mahfuri dengan tuduhan serius: melanggar UU ITE dan terkait dengan HTI,” ucapnya.

Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu berharap, penangkapan dimaksud sama sekali tak berkaitan dengan politik.

“Muhammadiyah masih berusaha menghadirkan keyakinan dan berharap kasus pangkapan kader IMM, Andi Mahfuri, murni hukum. Tidak ada kaitan dengan politik,” jelas dia.

Manager menambahkan, Muhammadiyah sendiri sangat menhargai jika memang kasus tersebut adalah murni hukum.

Akan tetapi, tekan dia, polisi juga harus profesional dan independen dalam pengusutan kasus dimaksud.

“Polisi harus bisa menjelaskan apakah proses penangkapan yang bersangkutan sesuai prosedur?” katanya.

“Polisi pun harus bisa membuktikan tuduhan serius terhadap yang bersangkutan: melanggar UU ITE pasal berapa?” tegas dia.

Manager menegaskan, tuduhan terkait HTI sangat berlebihan, apalagi ormas itu sudah dibubarkan.

“Polisi dalam penanganan kasus tersebut tidak boleh tunduk pada intervensi dari pihak mana pun,” sambungnya.

Manager menegaskan, Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum dan non-hukum kepada Andi Mahfuri.

“Muhammadiyah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dengan memberikan bantuan hukum dan non-hukum,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan kepada polisi agar terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum Andi Maghfuri.

“Polisi sejatinya harus lebih hati-hati dan harus menyampaikan penanganan kasus ini secara terbuka. Keluarga yang bersangkutan dan publik berhak untuk tahu,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Andi Maghfuri sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Proses tetap lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (12/6/2018).

Argo menjelaskan, penangkapan atas Andi Maghfuri itu dilakukan terkait adanya laporan pencemaran nama baik.

Dalam hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Andi yang menyebarkan isu perselingkuhan yang ternyata hoax.

“Kita lakukan identifikasi menggunakan digital forensics. Kita menemukan bahwa yang meng-upload, yang menyebarkan atau mendistribusikan,” jelasnya.

Andi sendiri diketahui berada di Purworejo, Jawa Tengah saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Andi, kata Argo, membantah telah menyebar isu perselingkuhan Mentan dan Bupati Pandeglang tersebut.

Kendati demikian, penyidik sampai saat ini masih terus mendalami keterlibatan Andi dalam kasus tersebut.

“Kita masih dalami. Sampai sekarang kita masih belum mendapatkan hasil. Masih pemeriksaan,” ujar dia.

Pojokasatu

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close