-->

Berjuang Menentang Utang

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Vinci Pamungkas, S.Pd

Mediaoposisi.com-  Hingga 15 Mei 2018 tercatat (ULN) Indonesia sebesar Rp. 5.425 triliun (kurs 14.000/dolar AS). (cnnindonesia.com) Seandainya Indonesia berniat melunasi ULNnya seperti Malaysia, maka tiap orang minimal memberikan uang sebesar Rp 20,865 juta. Jumlah yang fantastik dan mustahil direalisasikan oleh setiap warga negara Indonesia.

ULN Indonesia sebagian besar digunakan untuk membangun infrastruktur. Membangun jalan aspal, jalan tol, jembatan, bandara, proyek Light Rail Transit (LRT), serta Mass Rapid Transit (MRT). Menurut ekonom Bank Permata, Josua Pardede: “ tingkat risiko proyek infrastruktur cukup tinggi dan kurang cepat 'menguntungkan' karena pembiayaannya dalam jangka panjang.”

Hal ini dapat menambah berat pemerintah dalam pembayaran utang beserta bunganya. Senada dengan Josua, Ekonom INDEF, Eny Sri Hartati menyebut pemerintah harusnya selektif dalam memilih proyek yang didanai. Menggarap proyek yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti minyak dan gas. Para ekonom kapitalis sepakat bahwa penggunaan ULN untuk infrastruktur adalah big mistake. (bbc.com)

Setidaknya ada tiga kesalahan yang dilakukan pemerintah ketika memutuskan untuk mengambil ULN. Pertama, ULN yang diambil memakai sistem riba. Padahal Indonesia adalah negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, penguasanya seorang muslim, mayoritas anggota DPR dan MPR pun muslim.
Namun mengabaikan larangan Allah Swt mengenai riba:

Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

dan ayat-ayat lain yang dengan tegas mengharamkan riba. Kedua, Indonesia menggunakan ULN untuk biaya infrastruktur yang tidak dalam kegentingan yang memaksa. Infrastruktur yang dibangun hanya jadi fasilitas alternatif. Berutang sejatinya dilakukan pada saat darurat. Kondisi hidup dan mati, kondisi akan terjadi pelanggaran atau pelalaian hukum syara jika tidak dilaksanakan.

Seperti: negara akan terpaksa meminjam uang untuk diberikan kepada para mustahik zakat atau untuk membayar gaji pegawai negeri, jika kas negara kosong.  Ketiga, Indonesia berutang kepada negara-negara yang terang-terangan memerangi kaum muslimin. Pinjaman yang diterima Indonesia dari negara-negara itu membuka pintu penjajahan baru. Penjajahan ekonomi terhadap negeri-negeri muslim.

Dengan kekuatan dana, mereka dengan leluasa mengatur penggunaan uang pinjaman. Bahkan mendikte setiap kebijakan ekonomi yang disahkan. Islam secara tegas menyatakan bahwa hubungan antara negara Islam dengan negara-negara yang memerangi kaum muslimin hanyalah jihad.

Dari pemaparan kesalahan ULN Indonesia diatas, maka sudah selayaknya Indonesia menghentikan ULNnya. Membayar pokok utangnya saja tanpa bunga. Karena bunga adalah kelebihan dari pembayaran, alias riba. Selanjutnya menghentikan segala bentuk kerjasama dengan negara-negara yang selama ini menjadi pemasok pinjaman.

Semua ini hanya dapat dilakukan jika pemerintah memang berniat untuk menghentikan ULN yang membebani negara dan rakyatnya. Jika pemerintah ingin menjadi negara yang berdaulat, yang tidak didikte negara lain. Jika pemerintah berniat untuk taat pada syariat.

Jika pemerintah masih memegang teguh kapitalisme, maka Indonesia berdaulat hanya khayalan. Hanya negara yang berasaskan akidah islam yang berani melakukan perubahan demi tunduk pada risalah ilahi.[MO/sr]








Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close