-->

Waspadai Isu Asbun

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : R. E. Febrianti Pertiwi, A.Md., S.AP
(Aktivis Bhakti DKM Unpad)

Mediaoposisi.com-  Tangggal 8 Mei 2018, RMOL Jabar, memuat berita tentang pernyataan MUI JABAR, dengan headline “HTI harus Legowo”. Berita senada juga dinyatakan oleh MUI Probolinggo dan DPRD Probolinggo. Sebagai seorang Muslim, patutnya kita harus cerdas memahami fakta yang terjadi sebenarnya, hingga kita tidak terbawa arus opini yang asbun dan tidak berbasis data. Berikut beberapa statement yang perlu ditelisik.

Pertama, dalam kasus penolakan gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah tidak bisa membuktikan kesalahan HTI. Pemerintah juga keliru dalam bertindak. HTI dibubarkan pada tanggal 19 Juli 2017 atas dasar Perpu Nomor 1 tahun 2017, hanya ada waktu sembilan hari untuk membuktikan kesalahan HTI, namun bukti yang dihadirkan di persidangan, justru dokumentasi kegiatan HTI pada tahun 2015.

Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum, Perpu tidak surut ke belakang. Artinya, bukti yang dihadirkan pemerintah tidak valid. Hal ini jelas sebuah kedzhaliman yang nyata. Seorang Muslim yang cerdas, tidak boleh menerima kedzhaliman begitu saja. Karena Allah-pun menyeru dalam QS Asy Syura [42] ayat 39, bahwa seorang Muslim harus membela diri jika diperlakukan dengan zhalim. Bukan legowo saat dizhalimi!

Kedua, Pernyataan mengenai ide Khilafah yang tidak relevan dengan Pancasila. Perlu difahami, Khilafah adalah ajaran Islam. Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, mengatakan “Khilafah adalah ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Begitu pula dengan sila pertama dalam Pancasila, -ketuhanan yang Maha esa-“, jadi, mana yang tidak relevan dengan Pancasila?

Bahkan, Daud Rasyid –saksi ahli yang hadir dalam peridangan di PTUN- menyatakan khilafah artinya menggantikan peran nabi dalam menjaga agama dan urusan di dunia. Menurut Daud, konsep khilafah justru ditujukan untuk menjaga NKRI. Daud juga menyatakan HTI hanya berupaya menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam setiap dakwahnya, dan khilafah adalah termasuk ajaran Islam.

Ketiga, dalam mengaitkan fakta konflik Timur Tengah dengan penegakkan Khilafah. Khilafah bukanlah negara bangsa atau nation state, seperti saat ini. Begitu pula negeri-negeri yang berada di kawasan Timur Tengah kini, bukanlah representasi dari Khilafah. Negara Khilafah telah runtuh pada  tahun 1924.

Selama kurang lebih 1.300 tahun Khilafah tegak, khilafah telah mengaplikasikan Rahmatan lil ‘alamin. Fakta ini diakui dan ditulis dalam sebuah buku berjudul “What Islam Did For Us: Understanding Islam’s Contribution to Western Civilization”, karya Tim Wallace-Murphy, Ia menyebut, Barat telah berutang kepada Islam.

Utang Barat terhadap Islam adalah hal yang tak ternilai harganya dan tidak akan pernah dapat terbayarkan sampai kapanpun,.... Mereka memperlihatkan bagaimana ‘rahmatan lil alamin’ memang pernah terwujudkan ketika umat Islam mengikuti dan menerapkan perintah Al-Qur’an untuk belajar dan bekerja keras. Umat Islam menjadi umat yang disegani dan dicontoh oleh peradaban lain.”

Keempat, seruan kader HTI untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan hal-hal positif.
Jejak digital berbicara! Kebanyakan aksi-aksi yang dilakukan oleh HTI, justru menyadarkan bangsa Indonesia untuk waspada terhadap penjajahan gaya baru.

Tagline seperti; tolak neo liberalisme, tolak neo imperialisme, tolak liberalisme dan sebagainya adalah bentuk HTI mengedukasi umat, terutama dalam mewaspadai penjajahan gaya baru. Hal ini jauh lebih positif ketimbang mengisi kemerdekaan dengan aktivitas balap karung dan lomba makan kerupuk.

Marilah kita menjadi Kaum Muslimin yang cerdas! Kaum Muslimin yang dapat menyikapi fakta dengan kacamata yang objektif, cerdas dan berimbang. Isu monsterisasi Khilafah sengaja diaruskan agar umat phobia terhadap Khilafah. Padahal, Khilafah adalah ajaran Islam yang wajib kita dakwahkan dan kita perjuangkan.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close