Oleh: Arin RM, S.Si*
Mediaoposisi.com- Indonesia memiliki aturan konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum masih sah diberlakukan. Namun beberapa fenomena yang terjadi tidaklah demikian.
Sebab yang nampak justru upaya yang berseberangan dengan konsep kebebasan berpendapat, menjadi cerita yang menyelisihi kebebasan tersebut. Disinyalir mulai ada penyuasanaan pemasungan bagi kalangan intelektual ketika menyampaikan ide kritisnya. Mulai terasa penciptaan iklim ketakutan bagi berbagai kalangan.
Peristiwa terbaru adalah adanya Sidang Dewan kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Prof. Dr. Suteki. Namun sayangnya, sidang yang berlangsung tertutup di kampus tembalang Semarang ini mengalami jalan buntu (mediaindonesia.com, 23/05/2018).
Proses persidangan ini terjadi lantaran sang professor dianggap terlibat atau membela ormas HTI yang pernah menjadi seteru pemerintah di PTUN beberapa waktu lalu.
Pada waktu itu beliau juga menjadi salah satu saksi ahli independen yang didatangkan ke persidangan. Kutipannya dalam persidangan yang masyur adalah “Mendakwahkan ajaran islam kepada siapapun termasuk kepada polisi dan TNI dengan baik justru melaksanakan nilai moral Pancasila khususnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak dapat dikatakan melanggar hukum”
(mediaumat.news, 05/02/2018).
Dari laman web yang sama, beliau juga menyampaikan “Sepengetahuan ahli, khilafah adalah ajaran Islam, yakni sebuah sistem pemerintahan yang berbasis pada hukum syariah. Dakwah HTI dengan demikian seharusnya tidak dapat divonis sebagai gerakan yang telah menyebarkan paham lain yang dianggap hendak mengganti Pancasila.”
Dosen yang mengampu mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila serta Hukum dan Masyarakat ini juga menolak jika dikatakan merongrong Pancasila. Meski mengaku bukan anggota HTI, namun ia menuangkan pengakuannya tentang khilafah di unggahan-unggahan Facebooknya.
Sebagaimana dikutip dari metrotvnews.com (23/05/2018) beliau menyatakan: “Kalau hashtag khilafah ajaran Islam itu biasa saya buat itu. Karena itu memang ajaran Islam. Tapi soal HTI, HTI ada di hati atau apa itu, enggak ada, bisa dicari itu.”
Beliau melanjutkan “Yang saya lakukan tidak merongrong Pancasila atau memberontak. Wong saya ini mengajar Pancasila. Hanya karena saya ngomong khilafah ajaran Islam, anti-Pancasilanya dimana?
Menyampaikan kritik ataupun pendapat berlainan dengan keumuman adalah sesuatu yang wajar. Apa yang disampaikan oleh Prof. Suteki dalam persidangan ataupun dalam unggahan di akun sosial medianya adalah ungkapan yang muncul dari kelugasan kepakaran beliau.
Sesuai dengan pengetahuan beliau yang telah menjadi guru besar. Dan sejalan antara tema dan keahliannya. Maka, menjadi sesuatu yang aneh jika ada ahli yang berbicara sesuai bidangnya kemudian dipermasalahkan. Lantas kepada siapa sebuah masalah akan ditanyakan dan dimintai keterangan selain kepada ahlinya?
Bukankah Rasulullah SAW sudah memberikan indikasi untuk mempercayakan amanah (termasuk pernyataan akan suatu hal) kepada ahlinya? Beliau bersabda: “Jika amanah telah disia-siakan, tunggu saja kenacuran terjadi. Ada seorang sahabat bertanya “bagaimana maksud amanah disia-siakan? Nabi bersabda: “ Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari No.6015).
Sambutan peng-kasus-an atas idealisme dari kalangan intelektual ini merupakan blunder besar. Di satu sisi mereka berhak menyampaikan kebenaran berdasarkan bidangnya, di sisi lain akan ada resiko berhadapan dengan pihak tertentu jika “tidak sesuai”.
Namun yang menjadi pertanyaan dalam kondisi saat ini adalah standar ketidak sesuaian ini murni berkaitan dengan pemeriksaan etis dan teknis semata ataukah ada muatan politis. Sebab apa yang dialami oleh sebagian intelektual di atas tidak terjadi pada sebagian orang yang lain.
Beberapa orang yang kerap menebar kebencian, provokasi, dan juga ancaman terhadap umat Islam di dunia maya masih tetap eksis hingga saat ini. Bahkan akun mereka masih aktif tanpa blokir.
Dengan demikian, pengebirian dan kebebasan berpendapat seharusnya tidak terjadi. Baik di kalangan intelektual ataupun di kalangan masyarakat umum. Jika pun ada upaya penertiban kebebasan pendapat, maka haruslah adil. Tidak boleh kebebasan ini ditimbang sesuai dengan kepentingan politis, menerapkan unsur demokrasi tapi berstandar ganda.
Mana yang sesuara dan sejalan terus diberi ruang meski nyata nyata menghina dan melecehkan, namun yang berseberangan dibungkam, meski hanya sebatas ide, meski disampaikan oleh ahlinya. Bukankah setiap warga Negara yang merdeka disini diberi jaminan berpendapat secara konstitusi?
Terlebih Islam memandang bahwa upaya menyampaikan kritik ataupun pendapat yang tidak sejalan adalah sesuatu yang mubah. Namun tidak berarti bebas ini diartikan liar tanpa adab. Selama kritik tersebut ditujukan untuk perbaikan, maka tidak ada salahnya didengarkan. Tidak perlu menggunakan jurus pemasungan.[MO/sr]