-->

Fatamorgana Tanggung Jawab Negara 2

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Noveratufianti

Mediaoposisi.com- Tanggung Jawab Negara Mensejahterakan Rakyat (Petani)

Dalam pandangan Islam, sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa).

Dengan demikian pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang apabila permasalahan pertanian tidak dapat dipecahkan, dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara, bahkan akan membuat suatu negara menjadi lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain.

Oleh karena itu tentunya, kebijakan pangan Negara harus dijaga dari unsur dominasi dan dikte negara asing, serta dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan ke depan, bukan semata-mata target produksi sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Oleh karenanya perhatian negara pun akan dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pertanian ini,agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi.

Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syara, agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat khilafah Islam tanpa terkecuali.Peningkatan produksi pertanian dalam Khilafah akan ditempuh melalui kebijakan:

Kebijakan pertanian: intensifikasi dan ekstensifikasi 

Intensifikasi pertanian dicapai dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan intensifikasi dengan pencarian dan penyebarluasan teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani;

membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya. Sekali lagi, pilihan atas teknologi serta sarana produksi pertanian yang digunakan harus berdasarkan IPTEK yang dikuasai, bukan atas kepentingan industri pertanian asing.

Negara harus melindungi air sebagai milik umum, dan sebagai input produksi pertanian. Karenanya, air beserta sarana irigasinya tidak boleh diswastanisasi.

Adapun ekstensifikasi pertanian dapat dicapai dengan:

Mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah yang mati. Lahan baru bisa berasal dari lahan hutan, lahan pasang surut, dan sebagainya sesuai dengan pengaturan Negara.

 Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang, dan tidak tampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, maupun yang lainnya. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami.

Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah SAW, sebagaimana dituturkan oleh Umar bin al-Khaththab telah bersabda: “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud].


«مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ»

Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah ia memberikan kepada saudarnya. Apabila ia mengabaikannya, hendaklah tanahya diambil. [HR al-Bukhari dan Muslim].

1. Setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya secara optimal. 

Bagi siapa saja yang membutuhkan biaya untuk perawatan tanah tersebut, akan diberi modal dari Baitul Maal (kas Negara), sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya secara optimal.

Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama 3 tahun, maka tanah tersebut akan diambil alih dan diberikan kepada yang lain. Umar bin al-Khaththab pernah mengatakan: “Orang yang memagari tanah tidak berhak atas tanah yang dipagarinya setelah membiarkannya selama 3 tahun”.

2. Kebijakan distribusi: cepat, pendek, dan merata

Islam memandang individu sebagai manusia yang harus dipenuhi kebuthan-kebuthan primernya secara menyeluruh. Penataan distribusi kekayaan oleh negara Khilafah dilaksanakan dalam keseluruhan sistemnya, mulai dari penentuan kepemilikan harta kekayaan, pengelolaannya, dan juga pendistribusiannya bagi kemaslahatan warga negaranya.

Bahkan apabila masyarakat mengalami kesenjangan antar individu, negara dalam hal ini khalifah diwajibkan memecahkannya dengan mewujudkan kemerataan/ keseimbangan harta dalam masyarakat, dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya.

3. Kebijakan ketersediaan pangan

Ketersediaan kebutuhan pangan merupakan hal penting yang dijamin oleh negara. Oleh karenanya negara harus memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, serta pelarangan terbengkalainya tanah.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan-lahan pertanian, agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia untuk rakyatnya. Dan sebagai proteksi terhadap ketersediaan pangan ini
negara melarang adanya praktek penimbunan barang (termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok), karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan bahan bahan kebutuhan pokok tersebut.

4. Jaminan Kesejahteraan negara yang meringankan beban masyarakat 

Kesejahteraan merupakan sesuatu yang didambakan kita semua, jaminan inipun selayaknya akan diberikan oleh negara kepada seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Apalagi yang menyangkut kebutuhan vital, maka dalam pelaksanaannya negara tidak dibenarkan membuat kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyatnya.

Syariat Islam telah menetapkan pembiayaan atas berbagai keperluan dibebankan kepada negara dari baitul mal, hal ini pun dilakukan ketika mekanisme penjaminan kebutuhan itu belum dipenuhi secara layak melalui hukum nafkah.

Dalam konteks hubungan internasional, Islam juga menetapkan adanya kewajiban syar’i bagi negara untuk membantu negara lain yang membutuhkan bantuan pangan. Hal ini seperti apa yang pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Majid saat memimpin Kekhilafahan Turki Ustmani.

Pada tahun 1845, terjadi kelaparan besar yang melanda Irlandia yang mengakibatkan lebih dari 1,000,000 orang meninggal.

Untuk membantu mereka, Sultan Abdul Majid berencana mengirimkan uang sebesar 10,000 sterling kepada para petani Irlandia. Akan tetapi, Ratu Victoria meminta Sultan untuk mengirim 1,000 sterling saja, sebab dia sendiri hanya mengirim 2,000 sterling. Maka, Sultan pun mengirim 1,000 sterling. Namun, secara diam-diam beliau juga mengirim 3 kapal penuh makanan.

Pengadilan Inggris berusaha untuk memblokir kapal itu, tapi meski demikian makanan tersebut sampai juga ke pelabuhan Drogheda dan ditinggalkan di sana oleh para pelaut Ustmani. Dengan peristiwa ini rakyat Irlandia, khususnya mereka yang tinggal di Drogheda, menjadi bersahabat dengan orang Turki.

Peristiwa ini juga menyebabkan munculnya simbol-simbol Usmani di kota tersebut. Jadi ketahanan pangan di era ketika Islam diterapkan sebagai satu institusi bukan suatu ilusi belaka.

Khatimah

Jadi jelas, impor beras/pangan  dan kenaikan harga-harga nya yang terjadi saat ini bukan karena jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan manusia, melainkan karena sistem distribusi yang buruk, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan kurangnya (bahkan tidak adanya) tanggungjawab negara dalam sistem rusak seperti ini.

Nah, belum saatnyakah bagi kita untuk kembali pada solusi yang paripurna,

yaitu sistem Islam(Khilafah) yang akan mensejahterakan rakyat, yang telah memberikan solusi dengan sistem syariahnya, untuk mengatasi masalah krisis pangan sekaligus dapat memacu peningkatan produksi pertanian untuk mencapai kemandirian dan ketahanan pangan?? Sistem ini bukan saja telah teruji, tapi juga terberkahi dunia-akhirat. [MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close