-->

Sulitnya Bercadar Di Kampus Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Mia Yunita

Mediaoposisi.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sejak 20 Februari 2018 lalu mengeluarkan kebijakan berupa Pembinaan Mahasiswi Bercadar.
 
Surat edaran bernomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 ini diterbitkan untuk menertibkan kampus, yakni dengan melakukan pendataan & pembinaan bagi mahasiswi bercadar.

Mengingat Kementrian Agama ingin kampus yang menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Demikian yang diungkapkan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi dalam jumpa pers, Senin (5/3).

Hasil dari pendataan didapat 41 mahasiswi bercadar dari berbagai fakultas, diantaranya Syariah & Hukum, Tarbiyah, Ilmu Sosial & Humaniora dan Komunikasi & Dakwah.

Para mahasiswi yang terdata ini akan diberikan pelayanan konseling.  UIN membentuk tim konseling yang terdiri dari 15 orang dosen dari beragam latar belakang ilmu.
 
Rencananya konseling diadakan tujuh sampai sembilan kali.  Orangtua mahasiswi pun juga diberitahu sebagai bentuk kroscek perihal keberadaan anaknya. Apabila telah selesai konseling namun mahasiswi yang bersangkutan masih belum bisa memutuskan maka pihak kampus merekomendasikan untuk pindah kampus (m.liputan6.com, 5/3/2018).

Kesimpulannya berarti, penertiban mahasiswi bercadar ini dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa cadar identik dengan radikalisme.  Untuk meluruskan hal tersebut, sebagaimana dilansir oleh m.liputan6.com (7/3/2018), UIN Sunan Kalijaga pun dikunjungi dalam rangka silaturahmi oleh sejumlah ormas Islam yaitu Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Mualaf Center Yogyakarta, Forum Komunikasi Aktivis Masjid, Harokah Islamiyah, Da’i Madinah, Majelis Mujahidin, Halaqah Tarbiyah Muwahiddin dan Forum Silaturahmi Remaja Masjid.

Bagaimana pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan pemakaian cadar bagi mahasiswi ini?

“Mengimbau supaya masyarakat bisa menerima perbedaan pendapat tentang masalah cadar.  Oleh karena itu jangan dilarang-larang orang pakai cadar.  Jadi kampus tidak perlu mengatur larangan paka cadar.  Kampus harus menghormati perbedaan pendapat,” ungkap Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (m.liputan6.com, 6/3/2018).

Sejatinya memang harus diluruskan mengenai adanya pemahaman bahwa muslimah yang bercadar identik dengan radikalisme ataupun ekstremisme.  Apalagi bagi yang sebenarnya lebih memahami permasalahan fikih dalam menutup aurat tentunya memahami hal ini.
 
Artinya, di dalam Islam memang ada kebolehan dalam bercadar walaupun ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat yakni menjadikannya sebagai hal yang sunnah agar terhindar fitnah dan juga kewajiban.

Masalah menutup aurat sendiri menurut pendapat empat imam mazhab, Syafi’i, Hambali, Hanafi & Maliki sudah secara rinci membahas mengenai wajah. Apakah harus ditutup karena termasuk aurat ataukah diperlihatkan.

Dalam wilayah ikhtilaf ini, dipersilakan bagi yang meyakini bahwa wajah sebagai aurat maka ia bercadar.  Bila tidak, maka wajah pun diperlihatkan.  Pemahaman fikih yang serampangan apalagi menafsirkan bahwa apa-apa yang dibawa oleh Islam adalah sebatas budaya Arab bahkan identik dengan paham radikalisme, bukan sebagai bagian dari hukum syara’ jelas menurut saya sangat aneh.

Menurut hemat saya, walaupun peraturan yang dikeluarkan oleh UIN Sunan Kalijaga merupakan aturan dalam ‘rumahtangga’ mereka akan tetapi sudah semestinya sebagai kampus Islam yang notabene sebagai tempat menimba ilmu-ilmu keIslaman mengkaji kembali kebijakan mereka ini.
 
Seorang muslimah yang memutuskan untuk bercadar tentu memiliki pemahaman bahwa ia menjalankan perintah agama yang ia yakini.  Maka bila mahasiswi bercadar diidentikkan sebagai pembawa ide-ide radikalisme, sungguh sangat tidak tepat.

Kebijakan kampus yang menginginkan Islam moderat mewarnai kehidupan kampus sebaiknya juga ditelaah lebih dalam lagi.  Sejatinya Islam adalah Islam, yakni keyakinan beragama yang bersumber pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma Shahabat & Qiyas.  Tidak mengadopsi pemahaman dari ideologi lain.[MO]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close