-->

Pengelolaan Jalan Paradigma Khalifah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Ary H. 
Pengelola FP Mudah Nulis

"Duh, bolong-bolongnya dalam sekali! Katanya ini jalur bebas hambatan, tetapi malah bisa membahayakan pengguna jalan."

Mediaoposisi.com- Begitulah kira-kira kalimat yang terucap dari lisan saya dan dua rekan yang berbeda, ketika saya melalui jalan tol Cileunyi pada 28 Pebruari dan 5 Maret 2018. Baru beberapa kilometer masuk ke jalur bebas hambatan tersebut, langsung disambut dengan bolong-bolong yang cukup dalam.

Apabila kendaraan pelan, mungkin tidak masalah karena bisa menghindar. Namun semua kita mafhum mengenai bagaimana kecepatan kendaraan-kendaraan di jalan tol. Begitu pula apabila jalan tersebut tidak mengharuskan pembayaran alias gratisan, mungkin pula masih dinilai 'wajar'. Ini sudahlah membayar di muka, tak bisa pula dilalui dengan lancar.

Keluhan para pengguna tol ini ternyata pernah pula disampaikan oleh salah satu pengguna jalan pada 11 November 2017 di web lapor.go.id. Selanjutnya, keluhan salah seorang warga (Syafiq) pun pernah dikutip oleh prfmnews.com pada 5 Pebruari 2018 dan ditanggapi langsung oleh Kepala Humas PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dadan Saefudin.

Beliau menjelaskan bahwa pihaknya terkendala faktor cuaca dalam melakukan perbaikannya. Selain itu ada sebagian jalan di beberapa perbatasan arteri bukanlah wewenang Jasa Marga melainkan Pemerintah. Selain itu, inspeksi pun dilakukan secara rutin dan setiap keluhan yang disampaikan masyarakat selalu direspon dengan cepat.

Sejatinya, jalur bebas hambatan menjadi pemecah masalah. Dari mulai masalah kemacetan, produktifitas waktu dan pekerjaan hingga mengurangi angka kecelakaan. Namun apa daya dalam perjalanannya justru semakin menyisakan berbagai masalah. Kemacetan di jalan tol menjadi biasa. Bahkan kini jalan rusak pun seolah menjadi wajar adanya.

Padahal jika kita renungkan dalam-dalam, jalan tol itu berdiri di atas tanah negeri kita. Yang rakyat sudah ditarik berbagai pajak atas pengelolaan tanah dan jalannya, namun mengapa masih juga tak terkelola secara baik dan benar. Teringat akan kisah khalifah Umar, yang dalam kegelisahannya beliau pernah berkata :

“Andaikan ada seekor hewan di Irak kakinya terperosok di jalan, aku takut Allah akan meminta pertanggungjawabanku karena tidak mempersiapkan jalan yang bagus."
Tentunya, mempersiapkan jalan yang bagus dan mulus bukan berarti kita harus kembali dan  zaman kuda dan onta. Namun paradigma tanggung jawab dan pengelolaannya yang harus kita introspeksi.

Bagaimana seorang khalifah bisa risau dengan rakyatnya karena kerusakan sebuah jalan. Kerisauan Umar tidaklah akan muncul jika tak ada penyatuan antara visi ukhrowi dalam mengurus urusan keduniaan. Bila bukan karena dorongan keimanan akan hari penghisaban, tentu semua itu tak akan terucapkan.

Oleh karena itu faktor yang paling utama dalam pengelolaan jalan adalah faktor ideologis atau pandangan hidup. Yakni, sejauh mana pandangan hidup penguasa menatap kehidupan dunia ini maka sejauh itulah ia akan risau akan pertanggungjawabannya.

Bila pandangan hidup seorang penguasa hanya sampai dunia, maka amanah kepemimpinannya hanya akan ditakar dengan nilai materi duniawi semata. Sehingga yang terbetik dalam benaknya bukanlah aspek pengurusan atau pengaturan rakyat. Namun sebesar apa pemasukan dan pendapatan yang bisa diperolehnya dari peluh keringat rakyat.

Berbeda dengan pandangan hidup yang tembus hingga ke akhirat, ia akan memandang amanah kepemimpinan bukan tentang nilai materi duniawi semata. Akan tetapi tentang bagaimana pengaturannya terhadap rakyat hingga Allah ridla terhadapnya. Inilah yang mendorong khalifah Umar untuk gelisah, karena ia khawatir akan penghisaban Allah Ta'ala terhadap amanah kepemimpinannya dalam mengurus rakyat.

Visi ukhrawi ini tertanam sedari awal, sehingga ketika beliau diangkat menjadi khalifah beliau berpidato di hadapan khalayak, “Hai orang banyak semuanya. Aku diangkat mengepalai kalian dan aku bukanlah yang terbaik diantara kalian. Jika aku membuat kebaikan maka dukunglah aku. Jika aku membuat kejelekan maka luruskanlah aku.

Kebenaran itu adalah suatu amanat dan kebohongan itu adalah suatu khianat. Yang terlemah di antara kalian aku anggap yang terkuat sampai aku memulangkan haknya. Yang terkuat di antara kalian aku anggap yang terlemah sampai aku mengambil hak si lemah dari tangannya.”

Selain aspek pandangan hidup yang bervisi ukhrowi, yang selanjutnya adalah aspek makro ekonomi. Dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah, Ahmad Ifham Shalihin menjelaskan bahwa ada tiga bagian yang termasuk ke dalam kepemilikan umum dalam Islam. Yakni:

1. Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari;
2. Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu memilikinya;
3. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas.

Rasulullah Saw bersabda, “Mina tempat (munakhun) orang-orang yang lebih dulu sampai.” Mina merupakan tempat persinggahan jamaah haji setelah menyelesaikan wukuf di Arafah. Dengan demikian, Mina merupakan milik seluruh kaum muslimin dan bukan milik seseorang.

Hal yang sama berlaku pula untuk jalan umum, saluran-saluran air, pipa-pipa penyalur air, tiang-tiang listrik, rel kereta, yang berada di jalan umum. Rasul saw bersabda: “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” Sehingga dalam pandangan syariah Islam, semua jalan raya termasuk ke dalam kepemilikan umum yang tak boleh diswastanisasi.

Dalam Islam, negara adalah pelayan rakyatnya. Sehingga rakyat perlu mengeluarkan sepeser pun untuk menikmati fasilitas umum semisal jalan. Lalu dari manakah negara memiliki dana untuk merawat jalan-jalan yang ada? Tentu dari berbagai pos kepemilikan umum yang dikelola Baitul Mal.

Ketika Umar menjadi Khalifah, beliau membuat bangunan khusus untuk menyimpan harta (Baitul Mal), membentuk bagian-bagiannya, mengangkat para penulisnya, menetapkan santunan untuk para penguasa dan untuk keperluan pembentukan tentara. Baitul Mal merupakan tempat yang di dalamnya terkumpul harta, di dalamnya terjaga bagian-bagiannya, dikeluarkan darinya santunan bagi para penguasa dan bagi orang-orang yang berhak menerimanya serta upah untuk para pekerja atau pegawai negara

Pos-pos kepemilikan umum berupa hasil hutan, laut serta berbagai barang tambang menjadi faktor pemasukan yang dikelola di Baitul Mal untuk melayani rakyat. Tanpa privatisasi dan swastanisasi pertambangan, berbagai bahan pembangunan dan perbaikan jalan semisal batu split, aspal, pasir, besi, semen serta kayu bakar akan mudah diperoleh oleh negara. Berbagai alat berat pun mudah diproduksi oleh negara, karena besi serta logam lainnya masuk ke dalam pos kepemilikan umum.

Adapun mengenai upah para pekerja atau pegawai negara, maka negara bisa membayarnya dari pemasukan Baitul Mal lainnya yang sesuai semisal dari anfal, ghanimah, fa’i, dan khumus, kharaj, jizyah, penghasilan dari harta milik umum, ‘usyur, sitaan harta yang diperoleh secara tidak sah (termasuk dari para pegawai dan penguasa), harta denda, khumus rikaz (barang temuan) dan tambang, harta yang tidak ada pewarisnya serta pajak bila kas negara dalam kondisi kosong dan hanya dipungut dari orang yang mampu.

Pengawasan melekat terhadap para pemangku kebijakan pun mesti dilakukan. Khalifah Umar pun sangat ketat mengawasi perilaku para pejabat bawahannya. Umar pernah menyita kekayaan gubernur Mesir Amr bin Ash, karena secara pembuktian terbalik kekayaannya melebihi kadar seharusnya. Pengawasan seperti ini bisa efektif mencegah terjadinya penyelewengan dana oleh para pejabat dan pegawai negara.

Begitulah pengelolaan jalan paradigma khalifah Umar. Semua ini bukan hanya mengenai keadilan orangnya namun juga karena kecemerlangan sistem Islam yang dijalankannya secara paripurna. Semoga menjadi bahan introspeksi bagi kita. [MO]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close