-->

Islam Memuliakan Wanita

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Lita Lestiani

Mediaoposisi.com- Isu kekerasan seksual masih marak terjadi, kendati Indonesia telah melampaui 20 tahun reformasi. Menurut Ketua Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu, 20 tahun masa reformasi adalah waktu yang tepat untuk mereflesikan perjalanan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia

“Kita masih punya banyak tantangan karena kekerasan terhadap perempuan itu mengakar kepada cara pandang yang diskriminatif sehingga pondasi yang harus di intervensi dengan serius adalah justru perubahan budaya" juarnya dikutip dari IDNTimes.

Dalam 20 tahun ada sejumlah regulasi yang dikeluarkan untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan , terutatama penanganan perempuan korban kekerasan.”

Maraknya kekerasan  dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, diskriminasi,  penganiayaan buruh migran, perkosaan, perdagangan perempuan juga menjadi isu yang di sorot dalam Aksi Women’s March 2018 yang digagas  sejumlah aktifis perempuan di Jakarta pada Sabtu (03/03) lalu. Dalam aksi ini juga terselip tuntutan  jaminan kebebasan berekspresi serta diterapkannya sistem yang lebih berpihak yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada perempuan.

Masalahnya  adalah mungkinkah menciptakan suasana kondusif dan nyaman yang bisa menghindarkan wanita dari kondisi yang memprihatinkan diatas,  sementara sistem kapitalis masih diadopsi dan semakin membelit eksistensi para wanita di lini bisnis,  tenaga dan pikiran bahkan secara fisik di eksploitasi untuk menghasilkan keuntungan bagi para pemilik modal.

Mungkinkah meminilisasi resiko korban kejahatan sementara gaya hidup bebas ala barat masih menjadi panutan. Utopis jika kalangan ektremes menginginkan kekerasan diberantas tapi  menuntut kebebasan tanpa batas sampai mengabaikan otoritas Tuhan.

Bagaimana mungkin kaum hawa mendapatkan penghargaan dan penghormatan sementara sistemnya sendiri justru menjerumuskan perempuan pada aktivitas yang merendahkan martabatnya.

Islam telah menyiapkan pemecahan berbagai masalah kehidupan termasuk menemukan solusi yang tepat untuk menjawab segala problem yang menimpa perempuan. Islam datang ke Mekkah diantaranya adalah untuk menyelamatkan kaum perempuan pada masa jahiliyyah (masa kegelapan/kebodohan) dimana pada masa itu perempuan tidak ada nilainya, menjadi obyek penindasan dan budak hawa nafsu. Islam datang untuk mengembalikan wanita kepada fitrahnya yang mulia dalam bingkai syariat Islam.

Islam mengandung syariat yang mengatur bagaimana perempuan beriteraksi dalam kehidupan. Tuntunan berpakaian dengan khimar dan jilbab (QS An-Nur [24]:31)  dan  Al-Ahzab [33]:59) di ranah publik adalah salah satu bentuk penghormatan kepada wanita.  Keindahan tubuhnya tidak tereksploitasi dan terlindungi dari pandangan laki-laki yang bukan mahromnya. Aurat tidak dipamerkan agar martabat dan kehormatannya lebih terjaga.

Islam Memuliakan
Dalam Islam fungsi asal kaum hawa (perempuan) adalah “Ummu Warobatul Bait”   sebagai ibu pengatur  rumah tangga. Kedudukan wanita dalam Islam begitu mulia dan terjaga, karena fungsinya ini perempuan tidak terbebani sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.

 Karena tanggung jawab menafkahi keluarga adalah  tugas seorang suami, ayah atau saudara laki-lakinya. Seandainya wali tidak ada maka   segala kebutuhannya akan menjadi tanggung jawab negara. seorang perempuan tak perlu lagi keluar rumah banting tulang mencari nafkah apalagi sampai pergi jauh mengais rejeki di negeri orang yang beresiko mendapat perlakuan tak layak sampai disiksa majikan. Semua perlakuan buruk yang sering dialami para buruh migran wanita tak akan ada lagi jika aturan Islam ini diterapkan.

Islam juga menjamin perempuan mendapatkan perlakuan terbaik dari laki-laki agar terhindar dari segala bentuk  kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), pelecehan hingga pelanggaran kehormatan karena perkara-perkara tersebut  dilarang dalam islam. Seorang suami harus memperlakukan istrinya dengan baik.

“ Orang yang imannya paling sempurna diantara kalian adalah yang paling berakhlaq mulia dan yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR at-Trimidzi)

Tak ada Diskriminasi
Walaupun fungsi sebagai pemimpin (imam)  ada pada  laki-laki, bukan berarti ini bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Karena Allah SWT tak membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan selain karena perannya yang berbeda untuk saling melengkapi dan bersinergi dalam menjalani mahligai rumah tangga. Laki-laki dan perempuan masing-masing berperan sesuai dengan fitrah yang telah Allah SWT tetapkan, yang menentukan ketinggian derajatnya adalah amal saleh dan ketaqwaannya bukas status gendernya.

Allah SWT berfirman :
" Dan barang siapa yang mengerjakan amal saleh,  baik laki-laki maupun wanita sedang dia beriman,  maka mereka itu masuk kedalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun?"
( QS. An-Nisa [4] :124)

" Hai manusia,  sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan  dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa  dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah islah orang yang paling taqwa diantara kamu. " (QS.  Al-Hujuraat [49]:13)

Kebebasan Berekspresi
Islam menjamin kaum wanita  dalam kebebasan berekspresi.  Islam bahkan memberikan kesempatan agar kaum hawa bisa berperan di masyarakat selama masih dalam  koridor syariat. Perempuan bisa berpolitik untuk melakukan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar dan memaksimalkan kemampuannya untuk ikut berperan dan bermanfaat di masyarakat.

Karena perannya sebagai pengurus dan pengatur rumah tangga bukan berarti perempuan menjadi sosok yang bodoh dan terbelakang.  Fungsi ibu sebagai al ummu madrasatul ula (sekolah pertama) yang membentuk karakter anak sejak dalam kandungan. Menuntut seorang muslimah mempunyai pendidikan yang tinggi agar mampu menjadi sumber pengetahuan untuk membentuk generasi-generasi terbaik yang kuat secara mental , ekonomi dan ruhiyahnya .

Begitulah Islam menjaga dan melindungi perempuan, oleh karenanya penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam bingkai khilafah Islamiyah ‘ala minhaj an-nubuwwahlah yang mampu mengembalikan martabat dan kemuliaan para wanita.[MO]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close