-->

Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Pernyataan Tegas Jonru

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Pernyataan Tegas Jonru

Berita Islam 24H - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengaku tidak peduli akan tuntutan jaksa. Jonru dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Apapun yang mereka (jaksa) katakan saya nggak peduli, yang saya percaya adalah penilaian Allah kepada saya. Bahwa saya membela kebenaran, Allahu Akbar," kata Jonru seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).

Jonru pun mengaku akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan minggu depan. Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengaku segera menyiapkan nota pembelaan tersebut.

"Kita akan siapkan nota pembelaan atau pleidoi Senin yang akan datang. Pleidoi itu berdasarkan tuntutan jaksa pada hari ini kita akan lakukan tangkisan pembelaan," ujar Djudju.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Jaksa menyebut serangkaian informasi yang disebut menimbulkan kebencian itu diunggah Jonru dalam akun Facebook miliknya pada periode Juni-Agustus 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antara golongan," ujar jaksa.

"Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan yang berkelanjutan," sambungnya. [b-islam24h.com / detik]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close