-->

Pasal Penghinaan Presiden Diperluas, Ini Kata Ketua DPR

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pasal Penghinaan Presiden Diperluas, Ini Kata Ketua DPR

Berita Islam 24H - Komisi III DPR masih menggodok Revisi Undang-undang KUHP. Isu lain yang bergulir adalah adanya perluasan Pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden. Seseorang yang menghina presiden terancam akan dikenakan pidana.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku belum mengetahui adanya perluasan pasal tersebut. "Saya belum baca," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).

Menurutnya, wajar jika dalam pembahasan revisi tersebut muncul usulan terhadap perluasan pasal apa pun termasuk perluasan pasal penghinaan Presiden. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi hal itu, ia menganggap hal itu masih dalam pembahasan. "Saya sebagai jubir DPR menunggu hasil daripada komisi-komisi terkait termasuk pansus dan panja. Saya nggak boleh mendahului teman-teman yang sedang bekerja," katanya. [b-islam24h.com / republika]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close