Mengapa SBY Begitu Sangat Marah?
Berita Islam 24H - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan pengacara terdakwa kasus megakorupsi KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri pada Selasa (6/2). Pelaporan itu terkait ucapan Firman usai sidang Novanto pada Kamis (25/1) lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan Republika, SBY datang bersama istri, Ani Yudhoyono, anak kedua mereka, Edi Baskoro, Yudhoyono, dan sejumlah pendampingnya pada pukul 16.40 WIB. SBY dan istri pun memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim pukul 16.50 WIB. Hanya sekitar 30 menit, pelaporan telah diselesaikan.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan KTP-el. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Mahakuasa Allah SWT," kata SBY di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Pantauan di tempat pelaporan, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak tampak mendampingi Yudhoyono di ruang SPKT.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut. Bila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan memproses lebih lanjut.
"Siapa pun warga negara yang lapor kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," kata Iqbal.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.
Apalagi, proyek KTP-el itu amat erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai pemenang Pemilu 2009, yakni Partai Demokrat dan SBY.
Skenario tahun politik
SBY mempersilakan pihak berwenang memeriksa dan membuktikan tudingan tersebut. Meski dia menegaskan tak pernah mengikuti proyek KTP-el.
“Silakan cek, Kemendagri masih ada, pengarah ada, tim teknis ada. Sikap saya itu, tidak mencampuri, mengintervensi, bukan hanya proyek KTP-el, program apa saja,” tutur dia.
Dia mengaku tak pernah membawa urusan pemerintahan ke partainya. Dengan demikian, dia menilai pernyataan pengacara Firman dan Mirwan bias ke mana-mana.
SBY menantang Mirwan, yang merupakan mantan anggota Partai Demokrat, membuktikan pernyataannya. “Tolong, di mana, kapan, dan dalam konteks apa menyampaikan ke saya, siapa yang mendampingi,” kata SBY.
Dia beranggapan tudingan terhadapnya adalah skenario pada tahun politik. Dia akan menunggu ujung kasus tersebut. “Mungkin panjangan, tapi akan saya tungu sampai kapan pun juga, tapi saat ini saya tidak main tuduh,” kata SBY.
Dia pun meminta kader tetap tenang. Sebelum melakukan pelaporan pada Selasa (6/2) lalu itu, SBY mengaku sempat mendapat tawaran dari para mantan menterinya.
Namun, SBY menolak bantuan dari para menteri yang dahulunya bekerja di kabinetnya, Kabinet Indonesia Bersatu. "Saya katakan, tidak perlu teman-teman. Saya ingin teman-teman tenteram setelah mengemban tugas di hari tua, dengan keluarga," kata SBY di Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
SBY dengan tegas menyatakan jika persoalan ini adalah perang miliknya. "Ini perang saya, this is my war!" ujar SBY menegaskan. Apa yang dia lakukan, kata SBY, sebuah jihad untuk keadilan.
Ada pertemuan atur sebut nama SBY
SBY menyebutkan, ia mendapat informasi dari sebuah sumber yang enggan ia sebutkan namanya mengenai adanya suatu pertemuan sebelum sidang kasus perkara korupsi proyek KTP-el. Pertemuan tersebut, disinyalir Yudhoyono menjadi penyebab kemunculan namanya di sidang tersebut.
"Ada sebuah pertemuan dihadiri sejumlah orang dan kemudian patut diduga itu jadi cikal bakal munculnya sesuatu yang mengagetkan di ruang persidangan waktu itu," kata Yudhoyono.
Ia mengaku enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kecurigaannya itu. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat geger publik. "Tetapi, pengetahuan saya, informasi yang saya miliki belum waktunya saya buka ke publik, masyarakat luas, dan bisa bikin geger nantinya," ucap SBY.
SBY merasa dirinya dan keluarga difitnah, termasuk diseretnya nama Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, yang adalah anak bungsu SBY. "Ini skenario siapa? Konspirasi model apa?" kata Yudhoyono menegaskan, Selasa (6/2).
Ia pun menyinggung isu beredarnya buku catatan Novanto yang menyebut nama Ibas. "Yang seolah secara tidak sengaja tapi segera diamplifikasi media online dan dipergunjingkan masyarakat luas. Itulah esensi yang dituduhkan pada saya berkaitan kasus e-KTP," kata Yudhoyono.
Dukungan kader Demokrat
Langkah hukum SBY tersebut mendapat dukungan kader Demokrat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTB menyuarakan dukungannya terhadap SBY. Sekretaris Jenderal DPD Demokrat NTB Zainul Aidi mengatakan, seluruh kader Demokrat di daerah secara serentak menyampaikan sikapnya sebagai dukungan terhadap SBY. "Ini untuk solidaritas dan dukungan kader Demokrat di daerah untuk Pak SBY," ujar Zainul saat jumpa pers di kantor DPD Demokrat NTB, Selasa.
Menanggapi laporan SBY tersebut, Firman Wijaya tak mau ambil pusing. "Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Firman, profesinya sebagai advokat menuntutnya bekerja membela siapa pun tanpa pandang bulu. "Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela Pak Novanto. Besok membela yang lain, ya, biasa saja," ucapnya.
Firman mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku. "Saya rasa semua berangkat dari hukum, ya. Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua tentang imunitas profesi," kata dia.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak terkait KTP-el.Salah satunya, dugaan keterlibatan putri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Diketahui, saat proyek KTP-el bergulir, Puan merupakan ketua Fraksi PDIP di DPR RI. Saat itu, PDIP termasuk tiga partai yang disebut kecipratan aliran dana proyek yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun tersebut.
Romli menyayangkan KPK seperti tebang pilih dalam pemanggilan saksi karena sejumlah kader fraksi, anggota, dan pimpinan badan anggaran DPR Fraksi PDIP sudah diperiksa penyidik KPK. Padahal, mantan ketua fraksi sejumlah partai, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, kemudian Setya Novanto dari Golkar, sudah diperiksa penyidik KPK.
"Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana, tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek KTP-el)," kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto tercantum bahwa aliran dana KTP-el ke beberapa partai politik, yakni Rp 150 miliar ke Partai Golkar, Rp 150 miliar ke Partai Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar dari proyek ini. [b-islam24h.com / replubika]

