"Kalau jaga ikan saja tidak bisa, kalau jaga air laut saja tidak bisa, don't talk about future," ujar Susi Pusjiastuti di hadapan puluhan anggota Satgas 115 akhir Juni 2017 lalu.
Satgas 115, merupakan satuan yang berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden Joko Widodo. Ia dibentuk pada Oktober 2105 lewat Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
Dalam konsepnya, satgas yang terdiri atas unsur TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini memiliki kewenangan menindak para pencuri ikan di laut Indonesia.
Sejak itulah, secara simultan satgas ini memburu dan menangkapi para pencuri ikan di perairan Indonesia. Dengan 35 armada Kapal Pengawas Perikanan, lebih dari 4.000 kapal pun diperiksa.
Dari jumlah itu, ratusan diantaranya diproses hukum dan kemudian ditenggelamkan setelah ada putusan tetap pengadilan. Simak infografis di bawah.
Alhasil, kapal-kapal pencuri ikan baik itu dari luar negeri maupun Indonesia akhirnya dibuat gentar. "Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat," ujar Jokowi memuji kinerja Susi Pudjiastuti dalam kunjungan kerjanya di Pulau Rote Nusa Tenggara Timur, Senin, 8 Januari 2018.
"Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi," sambung Jokowi.
Pesanan Siapa?
Sampai di awal tahun 2018, apa yang dibanggakan Jokowi itu, tiba-tiba diminta untuk dipikir ulang. Ulah Susi yang getol menenggelamkan kapal milik para pencuri, dianggap tak berfaedah lagi.
Sampai di awal tahun 2018, apa yang dibanggakan Jokowi itu, tiba-tiba diminta untuk dipikir ulang. Ulah Susi yang getol menenggelamkan kapal milik para pencuri, dianggap tak berfaedah lagi.
"Setelah sekian lama jalan saya pikir masa terus-terus begitu (tenggelamkan kapal)," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, 9 Januari 2018.
Luhut berpandangan, baiknya kapal-kapal yang hendak ditenggelamkan Susi dimanfaatkan untuk para nelayan Indonesia. Sebabnya, saat ini banyak nelayan yang kesusahan mencari ikan.
Sehingga banyak yang tak melaut lagi. "Nelayan kita banyak di darat. Kenapa kapal itu tidak diberikan kepada koperasi nelayan biar mereka melaut," ujar Luhut.
Sejalan dengan Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyerukan hal serupa. Menurutnya, penghancuran kapal tangkapan Susi telah memberi efek buruk terhadap hubungan antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga.
"Ada yang protes-protes, ada yang menggunakan pendekatan diplomatik, macam-macam," ujar JK.
JK tak merinci siapa negara yang sampai menekan Indonesia untuk tidak lagi melakukan penangkapan dan pemusnahan kapal-kapal pencuri ikan.
Yang jelas ia memastikan, jika konsep pemusnahan kapal pencuri ikan yang sekian tahun telah dilakukan oleh Susi, sejatinya hanya bentuk hukuman Indonesia kepada negara lain yang mencuri.
"Itu tidak ada di undang-undang, tindakan seperti. Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman," ujarnya.
Ubah UU
Sementara itu, sejak 'perseteruan' soal penghentian penenggelaman kapal pencuri ikan. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyikapi santai apa yang dilontarkan oleh Luhut.
Ia menilai, bahwa apa yang dilakukannya itu semata menjalankan amanah negara yang dibebankan kepadanya. "Penenggelaman kapal adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah dari undang-undang perikanan kita nomor 45 tahun 2009," ujar Susi dalam laman resmi KKP.
Ia menyangkal keras jika penenggelaman kapal yang telah berjalan selama tiga tahun di Indonesia adalah keinginan Susi. "Bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi. Tapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk mengeksekusi UU nomor 45 tahun 2009, agar pencurian ikan di Indonesia bisa selesai," ujarnya.
Selain itu, lanjut Susi, dari 317 kapal yang kini telah ditenggelamkan. Ia memastikan bahwa keputusan seluruh kapal itu dimusnahkan merujuk pada putusan pengadilan yang memang menjatuhkan sanksi untuk dimusnahkan.
"Karena mereka adalah bukti dan pelaku kejahatan. Kenapa? Karena kapal ini punya kewarganegaraan," ujar Susi.
Atas itu, ia menekankan bahwa proses penenggelaman kapal yang telah dilakukannya semata untuk menjaga kedaulatan kekayaan laut Indonesia. Sebab dengan itu, khususnya lewat amanah UU Perikanan, Indonesia kini bisa menikmati nyata hasil kekayaan lautnya.
Selain itu, lanjut Susi, jika pun ada pihak yang merasa keberatan terhadap metode penenggelaman kapal itu. Maka salah satu solusinya adalah mengajukan usulan ke presiden untuk mengubah UU Perikanan yang memang mencantumkan sanksi penenggelaman atau pemusnahan kepada kapal pencuri ikan.
"Harus membuat satu usulan kepada presiden kepada menterinya untuk mengubah UU-nya, menteri nanti akan mengajukan ke legislasi DPR," ujar Susi.
viva