-->

Parlemen Laknatullah Israel Loloskan RUU Yerusalem, Warga Palestina Diusir

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Anggota parlemenn Israel menyetujui RUU tentang Yerusalem sebagaimana diusulkan oleh partai berkuasa, Partai Likud.
Laporan media lokal sebagaimana dikutip Al Jazeera menyebutkan, RUU yang diloloskan oleh parlemen Israel, Knesset, itu mendapatkan dukungan dua pertiga anggota parlemen untuk mengontrol sepenuhnya kota suci Yerusalem.

Keputusan parlemen Israel ini membuat Pemerintahan Otoritas Palestina semakin sulit untuk mewujudkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara di masa depan.

Koran Israel, Ha'aretz, dalam laporannya mengatakan, RUU itu didukung oleh partai koalisi sayap kanan Israel dengan sokongan 64 anggota Knesset melawan 52 suara.

Perundang-undangan tersebut juga meliputi pengusiran seluruh warga Palestina di bawah yuridiksi kotamadya Yerusalem. "Warga Palestina yang tinggal di dua kamp pengungsi Kufr Aqab dan Shuafat juga harus keluar dari Yerusalem," tulis media lokal Israel.

Selama ini, hampir seluruh orang Palestina memegang status warga tetap di Yerusalem meskipun bukan sebagai warga negara Israel. Setelah RUU tersebut disahkan parlemen, status mereka bisa dicabut dan mereka dapat dipaksa meninggalkan kota itu.

tempo


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close