Mahfud: Mutilasi Juga Bisa Diketahui, Masak Kasus Novel Tidak Bisa
Berita Islam 24H - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum juga terungkap. Di tahun 2018 ini kasus Novel masih akan menjadi isu yang akan mencuat kembali.
"Dan itu masih akan mencuat lagi kalau tidak segera diselesaikan. Oleh karena kalau dari sudut teknis keamanan yang di kepolisian sebenarnya mudah mengusut kasus Novel itu," kata mantan Ketua MK Mahfud MD ditemui di kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (2/1/2017).
Mudah dalam arti dilihat dari sisi profesionalitas Polri, karena selama ini Polri mampu mengungkap kasus dengan cepat. Berdasar pada kepercayaan masyarakat dan profesionalitas, maka polisi bisa mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan menggunakan air keras.
"Orang lari dari penjara dalam 24 jam bisa ketangkep, meski dia nyamar pakai baju perempuan dengan cadar. Mutilasi juga bisa diketahui identitas pelaku maupun korban. Kasus Dimas Kanjeng bisa dibuka meski sudah lama dan rumit. Masak yang kasus Novel tidak bisa,"kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, akan lebih bagus dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kasus tersebut. Dengan dibentuk tim gabungan pencari fakta maka pertanggungjawaban pada publik, akuntabilitas pejabat, lembaga negara dan aparat pemerintah lebih bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada tahun 2018 ini juga masih ada kasus yang belum selesai yang pernah heboh yaitu kasus hak angket KPK. Menurut Mahfud MD, mungkin kasus hak angket ini akan terjadi semacam anti klimaks. Karena sampai sekarang DPR belum mengambil keputusan.
"Dan kecenderunganya, apapun hasil amgket itu nampaknya tidak akan mempengaruhi Presiden. Karena Presiden saya lihat punya sikap sendiri dan itu bagus,"jelas Mahfud MD. [berita-islam24h.com / dtk]