-->

Mahasiswa Bayar PSK Pakai Uang Palsu Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KENDARI – Oknum mahasiswa pascasarjana berinisial JM (26) segera disidang. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra).

Penyidik Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan menyerahkan berkasnya ke Kejati Sultra.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan berkas penyidikan tersangka masih diteliti jaksa.


Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat proses hukum yang bersangkutan.

Kompol Dolfi menjelaskan, tersangka JM dikenakan pasal berlapis yakni pasal 26 ayat (1) juncto pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, pasal 26 ayat (3) UU tentang Mata Uang.

Ketentuan pidana pasal 26 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

“Sudah dikirim. Tinggal proses lengkapnya saja,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (26/1).

Sepanjang penyidikan, terhitung sejak tanggal 16 kemarin, JM sudah menjalani penahanan selama 10 hari. Katanya, penyidik terus melakukan koordinasi kepada jaksa untuk mempercepat berkas tersangka dinyatakan lengkap.

“Maunya agar secepatnya lengkap (P21). Tapi kami tetap menunggu, jika kemungkinan ada kekurangan, pasti akan kita lengkapi,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.

Untuk diketaui, sepak terjang JM terungkap usai jajan PSK di Kendari. Dia membayar jasa PSK menggunakan duit palsu.

PSK berinisal NI alias Evi tak terima dibayar duit palsu, melapor ke Polda Sultra. Ia mengaku ditipu oleh seorang pria yang mengajaknya kencan di sebuah hotel, Jumat (5/1) lalu. Usai melayani birahi pria bernama Ardi, Evi dibayar Rp 800 ribu.

(ade/kendaripos/pojoksatu)



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close