-->

Kapolsek Dihukum Gara-gara Atika Mandasari Meninggal Dunia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


LAMPUNG – Oknum Kapolsek Pugung Tampak, AKP AR diamankan Propam Polda Lampung karena dilaporkan keluarga Atika Mandasari (28).

Kapolsek AKP AR diduga memiliki hubungan istimewa dengan Atika. Ia juga disebut-sebut mengetahui penyebab kematian janda anak satu itu pada Minggu, 21 Januari 2018 lalu.

Atika meninggal setelah semalaman bersama Kapolsek AKP AR. Karena itu, keluarga Atika melaporkan AKP AR ke Propam. Keluarga korban meminta perwira polisi itu diperiksa.


Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna membenarkan bahwa AKP AR telah diamankan. Bahkan, dia sedang menjalani pemeriksaan.

Propam masih memeriksa AKP AR untuk mengetahui penyebab kematian Atika. Hendra menilai, AR melanggar kode etik karena berada di luar wilayah kedinasannya.

”Jadi yang bersangkutan itu telah melanggar wilayah kedinasan, dan akan mendapatkan hukuman disiplin oleh polda,” tutur Hendra.

Propam juga mendalami dugaan hubungan antara AKP AR dengan wanita karyawan cafe tersebut.

“Sedang kami proses. Dan saat ini kami juga berkoordinasi dengan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara terkait dugaan pidana,” ungkapnya, seperti dilansir Radar Lampung (Grup Pojoksatu), Jumat (26/1).

Atika Mandasari tewas sesaat setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi Lampung Utara.

Diduga korban tewas akibat over dosis setelah bepergian semalaman dengan oknum Kapolsek Pugung Tampak, AKP AR pada Minggu (21/1) lalu.

Atika meninggal dalam kondisi mulut berbusa. Ia beberapa kali muntah sebelum meninggal. Ia sempat memuntahkan cairan hitam. Ia juga mengalami benjolan dan luka memar di kepala.
(one/radarlampung/pojoksatu)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close