MIRAS BIKIN MIRIS
Oleh : Laila Thamrin*)
Mediaoposisi.com| Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan di Kampus Universitas Muhammadiyah, Surabaya Sabtu (20/1) mengungkapkan tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR. Dan menurutnya ada delapan fraksi di DPR RI menyetujui peredaran miras dengan dijual bebas di warung-warung. Sontak, berbagai pihak heran dan bertanya, benar kah ini?
Minuman ini bisa merusak akal dan jiwa. Kandungan alkohol yang ada didalamnyalah yang menjadi penyebabnya. Secara kesehatan miras bisa merusak sel motorik manusia. Hingga mempengaruhi gerak dan keseimbangan tubuh. Hati, jantung, lambung, paru-paru dan beberapa organ tubuh lainnya pun kan terpengaruh. Kerusakan organ-organ ini bahkan sampai pada penyakit kronis, seperti kanker. Terutama bagi pengkonsumsi yang sudah kecanduan.
Tak hanya itu, tersebab otak yang telah diracuni miras, akal pun jadi tak lurus. Berpikir jernih dan benar tak dirasakan lagi. Ngomong tak jelas alias cadel biasa terjadi pada orang yang mengkonsumsinya. Bahkan syahwat pun bisa tak terkendali. Hingga minta dipenuhi dengan siapapun yang ditemui. Masih ingat dengan kasus Yuyun di Bengkulu kan? ABG 14 tahun yang dianiaya, disetubuhi beramai-ramai, dan akhirnya dilemparkan ke jurang hingga ajal menjemputnya. Siapa pelakunya? Ternyata dilakukan oleh 14 orang pemuda yang sebelumnya menenggak miras. Itu baru satu kasus yang mencuat ditahun 2016 lalu. Entah sekarang. Telah berapa kasus lainnya yang terjadi. Dan banyak pula yang tak terekspos media.
Jika sedang fly, terkadang teman pun bisa celaka. Seperti kasus yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2018 yang lalu. Berita yang dilansir oleh sindonews.com, seorang laki-laki usia 20 tahun mabuk akibat menenggak 8 botol miras. Dia menganiaya seorang sopir angkot dan kernetnya, hanya karena dia ingin minta rokok pada si sopir angkot yang lagi ngetem, tapi ditolak. Tak puas meanganiaya si sopir, dia juga melampiaskan marahnya pada si kernet. Jadilah kedua korban luka-luka dan dilarikan ke RS Hasan Sadikin Bandung. Miris bukan?
Banyak lagi kasus-kasus kriminal lain yang terjadi berawal dari miras. Tawuran pelajar, KDRT, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, perkosaan dan lain sebagainya. Miras sungguh membikin miris. Masihkah realita ini membutakan mata para penguasa negeri ini? Dimana hati para wakil rakyat yang terhormat?
"RUU LMB (Larangan Minuman Beralkohol) yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus dan ditargetkan disahkan pada Juni 2016. Namun, hingga sekarang tidak jelas perkembangannya,” kata Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris, dalam siaran persnya, Ahad (21/1). Jika ada anggota atau fraksi DPR yang setuju miras dijual di warung-warung mungkin perlu dicek kesehatan jiwa dan pikirannya. Dan menurut Fahira yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, pengesahan RUU LMB yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak sepakat miras menjadi barang terlarang.(republika.co.id, 21/1/2018).
Dalam Islam, meminum miras jelas haram hukumnya. Keharaman ini mutlak, karena Allah yang menetapkannya. Hukum syara ditetapkan bukan berdasarkan akal manusia yang mencoba menilai maslahat(kebaikan) atau mafsadat(keburukan)nya. Muhammad Ismail dalam kitabnya Al Fikru Al Islamiy menyatakan, "jika akal manusia dibiarkan menentukan maslahat sendiri, maka teramat sulit bagi manusia untuk menentukan hakikat kemaslahatan tersebut. Sebab, akal manusia memiliki kemampuan yang terbatas."
Dengan sifat akal yang lemah inilah, maka penilaian maslahat dan mafsadat akan bisa berubah jika diserahkan pada manusia. Sehingga yang berhak menentukan maslahat dan mafsadat terhadap sesuatu hanyalah Allah semata. Sedangkan akal hanyalah memahami realita sebagaimana adanya. Jadi hukum syariat yang ditetapkan Allah pastilah mengandung maslahat. Karena hakikat kemaslahatan hanya dari sisi Allah Swt.
Maka pengharaman khamr, yang didalamnya termasuk miras, bukan berdasar akal manusia. Namun, ketetapan Allah semata. Jika sudah ditetapkan sebagai hukum syara, maka pasti didalamnya terkandung maslahat. Dan manusia pasti akan merasakan kemaslahatan hukum tersebut jika dilaksanakan.
Allah Swt berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS Al Baqarah : 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al Maidah : 90).
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni).
Miras tak lain adalah khamr. Maka, miras dari sejak diturunkannya ayat Allah tentang khamr hingga kiamat datang, tetaplah haram. Meski banyak yang menyukainya, dia tetap haram. Meski menguntungkan negara jika memproduksinya, dia tetap haram. Meski banyak yang bisa bekerja di pabrik pengolahannya, dia tetap haram. Meski maslahatnya terlihat banyak bagi manusia, maka dia tetap haram. Takkan bisa berubah status hukumnya, meski zaman terus berubah.
Alhasil, jika pun seluruh anggota DPR RI sepakat miras itu membawa maslahat, dia tetap haram hukumnya. Dan sesuatu yang sudah jelas hukumnya haram secara syariat, tak perlu ada musyawarah. Tak perlu diperdebatkan lagi. Tak perlu kumpulkan tanda tangan lagi untuk mengetahui berapa yang setuju dan berapa yang menolak. Tak perlu ada uang pelicin lagi untuk meloloskankan sebuah Undang-undang. Tak perlu semua itu.
Rasulullah Saw bersabda :
“Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
So, say no to miras, forever !
Wallahu'alam. [MO]
*)Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini ; Anggota Komunitas Revowriter