-->

"Ini Sebab Pembahasan RUU Terorisme Masih Alot"

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Sejak 10 Januari 2017, pembahasan Revisi Undang Undang Terorisme telah dimulai oleh Pansus DPR. Namun, hingga akhir 2017 bahkan ketika sudah berganti tahun, pembahasan ini juga tak kunjung selesai.

Pengamat terorisme dari Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya memiliki penilaian terhadap pembahasan RUU Terorisme yang berlarut-larut. Idealisme sebagian anggota dewan membuat proses pembahasan berjalan alot.

“Tidak semua anggota DPR itu inline atau sepakat dengan cara kerja DPR dalam mengerjakan RUU ini,” kata Musthofa saat ditemui Kiblat.net di Jakarta baru-baru ini.

“Bahkan dalam konsinyering-konsinyering untuk menyetujui UU terorisme ini, masih ada beberapa anggota DPR yang masih memiliki idealisme yang masih lurus. Dan dia masih memiliki akal sehat sehingga dapat melihat bahwa undang-undang ini rawan untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya rancangan Undang-undang Terorisme yang baru rawan untuk disalahgunakan oleh aparat yang berada di lapangan, baik polisi maupun Densus 88. Potensi penyalahgunaan ada pada pasal-pasal di dalamnya, meski bunyi dalam pasal itu bagus.

“Misalkan masalah masa penahanan yang diperpanjang, masa penyidikan yang diperpanjang, ini berpotensi melanggar HAM,” ujar Mustofa.

Potensi pelanggaran itu tidak akan dipahami msayarakat jika tidak jeli membaca RUU itu. Mustofa menyebut ketika ada orang-orang yang fokus dan mempelajari UU Terorisme itu, maka akan memahami aturan baru itu rawan disalahgunakan oleh aparat.

“Oleh karena itu saya sangat memahami jika RUU ini akan berlarut-larut, dan kemudian kemungkinan semakin kedepan semakin banyak perlawanan dari masyarakat maupun dari ormas Islam, meskipun pemerintah bisa melakukan dengan oknum-oknum di DPR untuk segera menghasilkan RUU ini,” pungkasnya.


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close