-->

Gaduh Taksi "Online", Pemerintah Diminta Revisi Undang-undang

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tak akan menyelesaikan permasalahan taksi online.

Ia menilai, peraturan yang mengharuskan kepemilikan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan mewajibkan penempelan stiker dengan ukuran besar bagi taksi online sedianya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, ia menyayangkan pemerintah yang memunculkan kembali aturan usang tersebut dalam nomenklatur yang baru.

"Sopir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena dalam permenhub sebelumnya sudah dibatalkan MA. Dua syarat itu juga dibatalkan sekarang, tetapi dimunculkan lagi," kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Ia menilai, jika pemerintah masih menggunakan aturan lama yang didaur ulang, permasalahan taksi online tak akan pernah selesai.


Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah memberikan solusi konkret dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Jalan satu-satunya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang belum memasukkan norma taksi online dan ojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakholder taksi dan ojek online," lanjut politisi Gerindra itu.

Sebelumnya, pengemudi taksi online berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close