-->

Benarkah Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Begini Klarifikasi Kementerian ESDM

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Benarkah Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, Begini Klarifikasi Kementerian ESDM

Berita Islam 24H - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pernah merilis pamflet berisi pengumuman rencana pencabutan gas subsidi bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 350 ribu per bulan.

"Kementerian ESDM tidak pernah membuat dan menyebarluaskan pamflet semacam itu. Dengan kata lain itu adalah pamflet liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," demikian Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, siang ini (Selasa, 2/1).

Bantahan Hadi tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Harian Rakyat Merdeka halaman 12 edisi hari ini yang berjudul 'Inikah Kado Terindah Tahun Baru - Subsidi Gas 3 Kg Dicabut Bakal Banyak Ibu-ibu Mencak-Mencak'.

Hadi juga membantah Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah diminta konfirmasi atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

"Atas dasar itu, atas nama Kementerian ESDM dan Menteri ESDM, saya menyatakan keberatan dan protes keras," tambahnya.

Keberatan dan protes ini resmi akan dilayangkan secara tertulis, disertai tembusan sebagai pengaduan kepada Dewan Pers

Lebih lanjut Hadi menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM masih tetap menyubsidi LPG 3 kg sebagaimana tercantum dalam APBN 2018.

"Yang saat ini dilakukan Menteri ESDM dan jajaran Kementerian ESDM adalah mengimbau dan sosialisasi agar masyarakat mampu tidak mengkonsumsi LPG 3 kg, sehingga subsidi bisa lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pembengkakan subsidi yang membebani keuangan negara," papar Hadi. [berita-islam24h.com / rmol]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close