-->

Naik di Zaman Ahok, Perdinas DKI akan Dikaji Ulang Anies

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Naik di Zaman Ahok, Perdinas DKI akan Dikaji Ulang Anies

Berita Islam 24H - Anggaran biaya perjalanan dinas (Perdinas) Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mencapai Rp 1,5 juta per hari menimbulkan banyak pertanyaan besar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akan me-review kembali terkait anggaran tersebut.

"Nanti kita review dulu untuk memastikan bahwa semua yang kita lakukan itu memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kepentingan masyarakat dengan pemprov," katanya usai apel rotasi Satpol PP DKI di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

Anies melanjutkan, ada tahap yang harus dilakukan sebelum melakukan evaluasi anggaran perjalanan dinas PNS DKI. Dia menegaskan tidak ingin asal merubah atau meneruskan besaran biaya perdinas sebelum melakukan pengecekan ulang.

"Jadi bukan sekadar 'oh iya diganti, oh iya diteruskan'. Saya akan lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk lebih rasional mengalokasikan anggaran belanja pegawai salah satunya perjalan dinas.

Sri Mulyani menyebut, perjalanan dinas PNS DKI Jakarta tiga kali lipat lebih tinggi dari apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama Pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480 ribu per orang per hari," kata Sri Mulyani saat acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12) lalu.

Dan untuk membahas lebih lanjut terkait tingginya perdinas, rencananya Pemprov DKI akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan hari ini. Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan tim teknis Menteri Keuangan.

"Saya sudah komunikasi dengan tim teknis Bu Menkeu (Menteri Keuangan) tadi. Insya Allah kami berjanji untuk bertemu besok pukul 09.00 WIB untuk melakukan klarifikasi pada angka-angka ini agar di kemudian hari kami bisa jalin komunikasi yang baik untuk publikasi yang baik," katanya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Sekadar informasi, tingginya perdinas DKI Jakarta sudah dimulai di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Besaran yang sama kembali disahkan Plt Gubernur Sumarsono pada Februari 2017. [berita-islam24h.com / dtk]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close