-->

IPW: Pelaku Pengiriman Peluru Tajam Ke Jayapura Bisa Dijerat UU Darurat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

IPW: Pelaku Pengiriman Peluru Tajam Ke Jayapura Bisa Dijerat UU Darurat

Berita Islam 24H - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera mengusut dan menangkap pelaku pengiriman peluru tajam yang dimasukkan ke dalam tujuh koli paket pengiriman lewat udara ke Papua.

"Dari data-data yang ada, paket peluru tajam itu milik sipil di Makassar, Sulsel yang akan dikirim ke Jayapura, Papua. Polri harus segera mengumumkan, siapa pemilik peluru tajam itu sesungguhnya dan untuk apa warga sipil mengirimkannya ke Papua?" kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui rilis tertulisnya, Minggu (31/12).

Menurut Neta, bukan mustahil peluru tajam itu akan disalahgunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun atau proses Pilkada 2018. Hal inilah perlu diantisipasi dan diusut Polri, mengingat Papua memiliki tingkat kerawanan tersendiri.

Paket peluru tajam itu ditemukan kemarin (Sabtu, 20/12) pukul 11.00 WITA di X-Ray RA Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Paket kiriman kargo berupa peluru tajam itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-798 tujuan Jayapura.

Peluru tajam itu dimasukkan ke dalam tujuh koli barang barang berisi obat obatan makanan, pakaian dan mainan. Sementara ini peluru tajam yang sudah ditemukan sebanyak 97 butir. Dari data yang ada penerima peluru tersebut bernama Kartini/Mama Taufik di Jayapura, Papua.

Neta menekankan, kasus penyelundupan peluru tajam ke Papua ini adalah kasus serius yang harus dituntaskan Polri. Sebab pelakunya bisa dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terlepas dari hal itu Polri perlu mengusut apakah kasus ini ada kaitannya dengan berbagai aksi penembakan gelap yang sering terjadi Papua selama ini," pintanya. [berita-islam24h.com / rmol]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close