-->

6 Kasus Pencurian Benda Unik yang Pernah Terjadi di Indonesia, Curi Uang Negara Ga Masuk

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Pencurian merupakan tindakan tak terpuji yang bisa dikenai sanksi bagi siapapun yang melakukan. Beragam motif melandasi seseorang untuk melakukan pencurian. Mulai dari ekonomi hingga ilmu hitam.
Bukan hanya benda-benda mewah yang menjadi incaran maling, namun juga barang-barang tak lazim turut diambil. kumparan (kumparan.com) merangkum enam kasus pencurian barang-barang tak lazim yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Tali pocong

Makam milik seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan dibongkar oleh seseorang pada Jumat (29/12) dini hari.

Setelah dibongkar, pencuri mengambil tali pocong atau ikatan jenazah almarhum Hendra (47). Hingga kini belum diketahui pasti siapa dan apa motif pelaku melakukan hal tersebut.

"Ketahuannya Jumat pagi, waktu ada yang mau ziarah, melihat makam dibongkar," kata Alimin (75), penggali kubur yang ditemui kumparan (kumparan.com), Sabtu (30/12).

Pencurian tali pocong ini baru sekali terjadi di area pemakaman seluas satu hektar tersebut. Alimin, penjaga makam, menduga pelaku pencurian mengambil tali pocong almarhum untuk ilmu hitam.

Warga lantas melaporkan kasus tersebut ke Polse Ciputat dan kini masih dalam penyelidikan.

*2. Sabun *

Seorang kakek bernama Rasjo (77) asal Tegal, Jawa Tengah diadili setelah ketahuan mencuri dua batang sabun mandi dan kacang ijo senilai Rp 13 ribu dari sebuah mini market.

Karenanya Rasjo dilaporkan ke Polsek Losari dan ditahan selama 12 hari. Keterbatasan ekonomi jadi alasan Rasjo melakukan perbuatan tak terpuji itu.

3. Mur, Baut dan Lampu

Baru seminggu Jembatan Suramadu diresmikan yakni Juni 2009, sebanyak 46 lampu penerangan hilang dicuri.

Bahkan sebelumnya, mur baut pagar besi di pinggir jembatan juga hilang.

Padahal mur dan baut disepanjang jembatan berfungsi sebagai pagar pelindung kendaraan agar tidak terjatuh ke laut.

Petugas yakin banyaknya mur,baut dan lampu yang hilang terjadi saat Jembatan Suramadu dibuka untuk umum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas telah mengelas mur dan baut agar tidak bisa dicuri.

*4. Mencuri permen *

Nenek Waliyah (57) asal Pekalongan harus merasakan dinginnya sel penjara setelah didakwa atas kasus pencurian 5 buah permen coklat di sebuah pusat perbelanjaan.

Jaksa penuntut umum mengancam Waliyah dengan hukuman 4 bulan penjara karena melanggar pasal 362 KUHP soal tindak pidana pencurian.

*5. Kertas karton *

Arif (37) warga Desa Jeruk Purut, Gempol diciduk polisi setelah kedapatan mencuri kertas karton seberat 8 ton bersama rekannya, Mislan. Kini kedua pelaku telah mendekam di tahanan Mapolsek Gempol.

Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Sedangkan pelaku djerat dengan pasal 383 KUHP dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

*6. Pakaian dalam wanita *

Yayan Ari Kuncahyo, warga Desa Bugis, kecamatan Pakis, Malang, diamankan Polsek Singosari setelah ketahuan mencuri ratusan pakaian dalam wanita.Pelaku mencuri pakaian dalam wanita yang sedang dijemur atau di dalam lemari pakaian.

Ratusan pakaian dalam tersebut tersimpan dalam sebuah travel bag dan satu kardus penuh. Akibatnya Yayan harus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Apapun alasannya, mencuri adalah perbuatan yang tak diperbolehkan. Masih banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi apalagi hanya karena ingin memperdalam ilmu hitam. Hasil dari mencuri yang kamu lakukan tak sebanding dengan hukuman serta sanksi yang menjerat.

Artikel Asli

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close