Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) tampaknya harus hati-hati untuk berkomentar sinis terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Alih-alih mengeluarkan statement kritis, mereka bisa saja dipolisikan.
Ancaman itu disampaikan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto. “Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan menunggu instruksi ketua untuk segera mengambil langkah hukum sebagaimana pasal 27, 28, 32 UU 21/2008 jo UU 19/2016 dan 310, 311 KUHP,” tulisnya melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Minggu (5/11).
Adapun pasal itu merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Apalagi, GMPG menurut keterangan dari DPP Partai Golkar, kata Yunadi, bukanlah organisasi resmi di partai beringin tersebut. Termasuk inisiatornya Ahmad Doli Kurnia yang telah dipecat keanggotaannya dari partai.
Karenanya, baik Doli maupun para anggotanya tidak memiliki kapasitas apa-apa untuk berbicara dengan mengatasnamakan dirinya sebagai GMPG. “Oleh sebab itu, GMPG adalah organisasi liar. Harus diingat yang berkoar itu bukan anggota Golkar dan bukan organisasi Golkar resmi,” tegas dia
Untuk itu, dia kembali mengingatkan agar anggota GMPG berhati-hati dalam berkomentar. Sebab, oknum tersebut bisa mereka tuntut atas pernyataannya terkait Setya Novanto. “Yang dituntut pasti individu, tindak pidana itu dilakukan individu perorangan bukan kumpulan atau kelompok yang mengaku organisasi,” pungkas Yunadi.
(dna/JPC)
jawapos