-->

Tidak Mampu Bayar Denda, Keluarga Galang ‘Koin untuk Tamim’

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pengacara Tamim Pardede, Sulistyowati menyayangkan Majelis Hakim yang memberikan vonis sangat tinggi kepada kliennya. Yaitu dua tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atau penjara tiga bulan. Padahal, Tamim termasuk warga kurang mampu.

“Tamim orang tidak punya, ibunya bahkan termasuk warga tidak mampu. Tamim sendiri tinggal di rumah istrinya yang sebelum mereka nikah sudah ada,” ujarnya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Ahad (05/11/2017).

“Seluruh biaya operasional yang timbul dalam perkara ini, dari fotocopy berkas, sampai teknis mendatangkan ahli dari luar kota, semua ditanggung koordinator tim,” sambungnya.

Terkait kemampuannya dalam bio molekular, lanjutnya, sepanjang untuk kepentingan masyarakat, Tamim tidak pernah meminta bayaran. Contohnya BIOS 44 untuk menghentikan asap di Sumatera.

“Atas dasar itulah keluarga berinisiatif mengumpulkan dana masyarakat dengan tajuk ‘Koin untuk Tamim’,” ujarnya.

Sulistyowati juga mengatakan bahwa keluarga akan memasang spanduk ‘Koin untuk Tamim’ di depan rumah. Untuk koin, kata dia, bisa langsung disalurkan ke rumah Tamim Pardede di Taman Adhiloka Blok H No. 6 Tangerang.
kiblat



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close