Terkait Viktor, Ormas Islam Solo Surati Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Isinya!
Opini Bangsa - Di saat ratusan umat Islam Soloraya berdemo di depan Mapolresta Solo, Jl Adi Sucipto 2, Manahan, Banjarsari, Solo. Perwakilan KONAS (Komunitas Nahi Munkar Surakarta) menyerahkan surat untuk Presiden Jokowi dan Kapolri, Jendral Tito Karnavian melalui Arif Joko S Kabag Ops Polresta Solo, Jumat (24/11/2017).
Dadio Hasto, Ketua KONAS membacakan isi surat tersebut yang meminta tindak lanjut proses hukum perkara Viktor Laiskodat.
Berikut isi surat KONAS untuk Jokowi dan Tito Karnavian.
Kepada Yth:
H.Ir. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Jendral Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/775/VIII/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017, dengan terlapor Viktor Laiskodat telah dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam laporan tersebut diduga bahwa Perbuatan Viktor Laiskodat melanggar UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No. 1/1946 Tentang KUHP 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Pasal 4 dan 16, Pasal 156 dan Pasal 156A.
Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri atas pernyataannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam acara deklarasi calon bupati di Tarus Kabupaten Kupang pada 1 Agustus 2017.
Pelapor beranggapan bahwa materi pidato Viktor yang dilaporkannya ke polisi berisi ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik politik dan konflik di masyarakat. Selain itu, sejumlah kalimat dalam pidato Viktor juga dinilai telah menodai agama serta mencemarkan nama baik sejumlah partai politik.
Namun demikian Polri mengisyaratkan kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut lantaran terbentur dengan UU MD3 tentang hak imunitas dewan.
Berikut Kutipan Direktur Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak:
“Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Untuk itu kami meminta kepada:
Presiden Republik Indonesia dan Kapolri:
Bahwa penegakan hukum haruslah profesional dan tidak diskriminasi
Bahwa Penerapan hak Imunitas anggota DPR RI tidak berlaku bagi perkara pidana dan korupsi
Agar instansi terkait tidak mengeluarkan pernyataan yang kontoversi, berpolemik ataupun hal lainnya yang bisa membingungkan masyarakat
Demi tegaknya rasa keadilan di masyarakat, dimohon sesegera mungkin dilakukan penahanan kepada Viktor Laiskodat
Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian, penjelasan dan tindaklanjutnya diucapkan terima kasih.
Wassalamu Alaikum Wr Wb
Surakarta, 24 November 2017
Komunitas Nahi Mungkar Surakarta
Ketua
Dadyo Hasto K
Sekretaris
Habib Adnan P
[opinibangsa.info / pmc]