Polisi Disusupi Jaringan Narkoba di Lapas
Opini Bangsa - Inspektur Dua MS, Kepala Pos Polisi Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, yang ditangkap memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu, ternyata salah satu mata rantai jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Temuan baru itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto. "Iya, jaringan yang bekerja sama dengan salah satu tahanan di dalam LP," katanya di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2017.
Suyudi mengatakan tak bisa mengungkapkan jaringan lapas Ipda MS. Dia beralasan, "Sedang kami dalami, mudah-mudahan bisa ditangkap yang di dalam (lapas)."
Ipda MS dicokok dalam sebuah operasi penangkapan pada Ahad pagi, 19 November 2017, terhadap seorang tersangka kasus narkoba di Jakarta Barat. MS kebetulan berada di lokasi yang sama.
Tiga bulan sebelumnya, MS menjalani tes urine dan terbukti menggunakan sabu. Dari temuan itulah polisi menelusuri, lalu MS ditangkap bersama dengan dua tersangka lain. "Memang kami amati, anggota ini ternyata betul masuk jaringan," tutur Suyudi.
Menurut Suyudi, kasus Ipda MS ditangani Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ipda MS dipecat dari kepolisian dan akan dijerat hukuman sebagai pecandu dan pemilik narkoba sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [opinibangsa.info / tmp]