-->

Ngerii ! Mantan BAIS Nilai Nomor KK di Registrasi Kartu Prabayar Berisiko Terhadap Perbankan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Ponto, menyambut baik keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mewajibkan registrasi kartu prabayar. Ia menilai aturan itu memang perlu dilakukan.

Hanya saja ia mempertanyakan kewajiban pelanggan untuk menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi. Menurutnya, informasi dalam Kartu Keluarga dianggap berisiko terhadap sektor perbankan.

Soleman mengatakan dalam Kartu Keluarga tertera nama ibu kandung yang digunakan oleh bank sebagai super password. Nama ibu kandung biasanya menjadi pertanyaan terakhir disaat bank melakukan validasi dan verifikasi data pelanggannya.

"Dalam peraturan yang baru, yang dibutuhkan itu hanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi kenapa dalam prakteknya kita harus menyerahkan juga nomor KK," kata Soleman kepada Okezone, Kamis (9/11/2017). "Dan apabila registrasi ini gagal, kita juga harus mengisi nomor KK atau nama ibu kandung," imbuhnya.

Meski hanya berupa nomor, NIK dapat membuka informasi mengenai identitas seseorang seperti alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian dalam KK, di sana tertera siapa nama ibu kandung, ayah, dan saudara.

Hal itu, kata Soleman, berisiko terhadap keamanan kartu kredit pelanggan prabayar yang juga menggunakan nama ibu kandung dalam proses registrasinya. Terlebih lagi, saat ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo telah menyetujui registrasi melalui outlet penjual kartu perdana.

Dengan adanya izin tersebut, ia mengkhawatirkan akan terjadi jual beli Kartu Keluarga yang di dalamnya tertera nama ibu kandung. Meski Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menjamin data pelanggan dengan ISO 27001, namun Soleman meragukan keamanannya.

"Artinya kita hanya tinggal tunggu saatnya saja bisa dibobol orang. Mengapa harus ada KK padahal di peraturannya tidak ada, hanya NIK saja," imbuh Soleman.

(okz)


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close