Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin menyebut bahwa sikap kepolisian yang telah menangkap Dyan Kemala Arrizzqi, menimbulkan kecurigaan besar di masyarakat.
“Dengan penangkapan ini menunjukan bila kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang luar biasa. Tentu mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat,” kata dia di kantor LBH Pers, Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).
Menurut dia, seharusnya polisi serta pelapor menghentikan kasus itu. Pasalnya, selain hanya sebagai bentuk kritik, dengan pengusutan kasus ini akan membuat takut masyarakat.
“Merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin institusi,” kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap penyebar meme bernada ujaran kebencian, Dyan Kemala Arrizzqi. Dia ditangkap atas laporan Setya Novanto. Dyan diduga sebagai penyebar meme Setya Novanto di akun Instagram @dazzlingdyann.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya membuat laporan ujaran kebencian yang dilakukan di medsos. Hal itu karena banyak tersebar foto kliennya yang diedit secara tidak wajar. Laporan tersebut tertulis dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Frederich melaporkan karena pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(elf/JPC)
jawapos.com