Jual Aset Negara, IRESS Usulkan Jokowi Dimakzulkan
Opini Bangsa - Direktur IRESS, Marwan Batubara mengungkapkan landasan presiden bila melakukan penjualan aset ke asing. Yaitu Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2016, tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseoran terbatas.
“Salah satu aspek legal yang membuat mereka berjalan seperti tanpa hambatan yntuk menjual aset adalah PP nomor 72 2016. Ayat satu dan dua,” katanya dalam diskusi ‘Muslim Obral Aset Negara’ pada Rabu (22/11/2017).
Namun, ia menegaskan bahwa PP tersebut melanggar empat undang undang. Yaitu UU BUMN Nomor 19 2003, UU pembentukan PPU nomor 11 tahun 2012, UU keuangan negara nomor 17 tahun 2003, dan UU md3 nomor 17 tahun 2014.
“Jadi undang undang yang posisinya lebih tinggi dari PP, itu dilanggar. Oleh sebab itu aspek ini sudah menjadi objek inpeachment (pemakzulan.red) terhadap presiden” jelasnya.
Bahwa akhirnya tidak terwujud, kata dia, tapi secara politik ini perlu. Karena memang lebih banyak motif pencitraan.
“Jangan sampai soal pembangunan citranya semakin baik, padahal merusak negara,” jelasnya
Selain itu masyarakat juga bisa melakukan berbagai advokasi. Bisa melakukan demo, pernyataan sikap dan ujungnya bisa inpeachment tersebut.
“Untuk melawan politik pencitraan Jokowi,” tandasnya. [opinibangsa.info / kn]