-->

Jabatan Plt Yang Dipegang Idrus Marham Ilegal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Jabatan Plt Yang Dipegang Idrus Marham Ilegal

Opini Bangsa - Kedudukan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar dipersoalkan.

Politikus senior Partai Golkar, Zainal Bintang, menjelaskan, posisi Plt tidak dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Golkar.

"Jabatan Plt yang dipegang Idrus Marham tidak sah karena tidak dikenal dalam AD/ART," tegas Bintang dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Novanto" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).

Apalagi, pengangkatan Idrus sebagai pengganti sementara Setya Novanto hanya diputuskan oleh rapat pleno DPP Partai. Padahal, seharusnya DPP harus melibatkan semua pengurus DPD I Golkar se-Indonesia.

"Ini hanya ditentukan oleh rapat sebagian kecil orang. Harusnya berdasarkan suara 34 DPD, DPP itu seharusnya meskipun terdiri dari ratusan orang tapi hanya satu suara," jelasnya. [opinibangsa.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close