Jabatan Plt Yang Dipegang Idrus Marham Ilegal
Opini Bangsa - Kedudukan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar dipersoalkan.
Politikus senior Partai Golkar, Zainal Bintang, menjelaskan, posisi Plt tidak dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Golkar.
"Jabatan Plt yang dipegang Idrus Marham tidak sah karena tidak dikenal dalam AD/ART," tegas Bintang dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Novanto" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).
Apalagi, pengangkatan Idrus sebagai pengganti sementara Setya Novanto hanya diputuskan oleh rapat pleno DPP Partai. Padahal, seharusnya DPP harus melibatkan semua pengurus DPD I Golkar se-Indonesia.
"Ini hanya ditentukan oleh rapat sebagian kecil orang. Harusnya berdasarkan suara 34 DPD, DPP itu seharusnya meskipun terdiri dari ratusan orang tapi hanya satu suara," jelasnya. [opinibangsa.info / rmol]