-->

Arah Perubahan Indonesia!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Mahasiswa

Oleh: Nasrudin Joha

Mediaoposisi.com-  Rasanya tidak sulit untuk menemui artikel atau komentar kritik terhadap rezim yang sedang berkuasa di negeri ini. Dari yang bernada satir, ilmiah, analogi, sampai dengan ungkapan parodi bernada sarkasme. Anda mungkin tidak perlu terlalu lama men-scroll layar HP Anda, baik dalam forum diskusi WA, telegram, atau update dari status-status Facebookers, untuk menemukannya.

Tetapi jika Anda ingin mengetahui peta jalan, kemana arah perubahan negeri ini, dengan berbagai mahzabnya setidaknya ada 3 (tiga) tawaran perubahan yang kita temui. Meskipun, diskursus mengenai ini (solusi perubahan) tidak semasif diskusi kritik pada rezim.

Pertama, masih ada sebagian dari elemen bangsa ini yang ingin menjadikan sosialisme komunisme sebagai peta jalan menuju perbaikan negeri, meskipun sejarah kelam PKI tetap terpatri kokoh dalam sanubari anak bangsa. Mereka, ada yang menyebut kegagalan sosialisme PKI bukan pada ideologi, tetapi karena kegagalan PKI mengakses kekuasaan melalui jalur kudeta.

Kedua, kapitalisme demokrasi. Jalan demokrasi, masih dianggap memberi asa untuk merubah keadaan bangsa ini menuju perbaikan. Demokrasi yang di praktikan, hanya sebatas demokrasi prosedural. Belum menapaki demokrasi substantif yang merupakan konsepsi idea yang diyakini akan mensejahterakan rakyat.

Ketiga, Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi kehidupan. Agama Islam memiliki sekumpulan konsepsi pemikiran untuk mengatur Pranata kehidupan, yang menjelaskan asal muasal manusia adalah dari penciptaan, hadir di muka bumi untuk mengemban misi khalifatullah Al Ard, pemakmur bumi dan visi utamanya adalah kembali kepada Allah dan menatap Wajah Allah, dalam naungan Ridlo dan Jannah-Nya.

Agama Islam berbeda dengan agama lain dimuka bumi ini. Islam, tidak sekedar petunjuk jalan bagaimana manusia untuk takdis, ibadah kepada Allah SWT. Islam juga mengajarkan seperangkat aturan hidup, untuk membimbing manusia menjalani kehidupan, dengan konsepsi hukum yang lima (halal, haram, makruh, sunnah, wajib).

Islam telah mengatur kehidupan manusia sejak lahir hingga kematian, sejak membuka mata di pagi hari hingga istirahat di malam hari. Tidak ada satupun, urusan dalam kehidupan, kecuali Islam  telah memberi aturannya.

Islam mengatur bagaimana manusia beribadah, berakhlak, makanan, minuman dan bagaimana manusia bermuamalat (interaksi). Interaksi politik, sosial, budaya, hukum berupa: Hudud, Qisos, Ta'jier dan Mukholafat, kesemuanya diatur dalam Islam.

Kesempurnaan Islam ini meniscayakan pemeluknya untuk taat, tunduk dan patuh hanya kepada syariah Islam saja, bukan yang lain. Perubahan politik, itupun harus berdasarkan petunjuk wahyu sebagaimana telah dibawa oleh Rasulullah SAW.

Maka negeri ini yang mayoritas penduduknya adalah muslim wajib menjadikan arah perubahan perbaikan bangsa berlandaskan pada asas ideologi Islam.

Bagaimana dengan mereka yang beragama non Islam ? Fitnah keji telah dihembuskan. Seolah, sistem Islam tidak memberikan ruang dan hak hidup bagi non muslim untuk mengenyam kesejahteraan dan keadilan.

Orang-orang dungu yang tidak paham syariat, tidak paham Khilafah, mengigau dan meracau seolah jika sistem Islam ditegakkan orang-orang non muslim akan dihilangkan dari muka bumi ini.

Disinilah pentingnya diskusi memahamkan Islam dan syariatnya, keluhurannya, sehingga dapat dipahami secara jelas, hingga makna yang dimaksud dapat ditunjuk dengan jari, konsepsi Islam rahmatan lil alamien. Islam yang akan mensejahterakan seluruh warga negara daulah Islam, baik yang beragam Islam maupun ahludz dzimah (non muslim).

Kesejahteraan, keadilan dan pelayanan yang diberikan Islam meliputi seluruh warga negara Islam tanpa memandang status agamanya. Keleluasaan memeluk dan menjalankan agama bagi non muslim, dijamin oleh kekuasaan Islam. Semua warga negara, baik Islam maupun non Islam memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum syariah.

Itulah yang menyebabkan Imam Ali Karomallohu Wajhah, seorang Khalifah, kepala negara Islam kalah dalam sengketa perdata di pengadilan dengan seorang Yahudi. Sebabnya, Qadli Suraih, tidak melihat posisi Imam Alu sebagai Khalifah. Qadloli Suraih melihat Imam Ali lemah dalam mengajukan bukti, karena menghadirkan saksi anaknya sendiri.

Keadilan Islam inilah, yang kemudian membuka Hidayah kepada warga negara Islam yang beragama Yahudi ditunjuki Hidayah dan memeluk Islam. Ia terkesima dengan keadilan Islam, yang memenangkan dirinya atas sengketa baju Zirah, meski lawannya adalah seorang Khalifah.



Pahami Perubahan Islam 

Atas dasar itulah, sesungguhnya seluruh umat wajib untuk memahami lebih detail, arah perubahan yang diinginkan para punggawa-punggawa perubahan. Stigmatisasi, tidak akan mengantarkan pada pemahaman utuh dan menyeluruh tentang konsepsi Islam dalam membangun peradaban manusia.

Khilafah, adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia, yang di akadkan untuk menerapkan Islam secara kaffah, mengemban misi pembebasan melalui dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. Khilafah adalah sistem Pemerintahan Islam yang khas, berbeda sama sekali dengan sistem pemerintahan yang lain, baik itu Kerajaan, Kekaisaran, Republik, Monarki Konstitusi, Federasi atau Konsfederasi.

Dalam sistem Islam kedaulatan ada pada Syara', bukan ditangan rakyat. Allah SWT lah, yang memiliki wewenang untuk memerintah, melarang, mewajibkan, mengharamkan, segala sesuatu atau perbuatan manusia.

Khilafah menjadikan Quran dan Sunnah, sebagai sumber konstitusi utama. Ijma' sahabat dan Qias, adalah sumber rujukan konstitusi setelah Al Quran dan as Sunnah. Methode mengeluarkan hukum, konstitusi dan perundangan adalah dengan ijtihad syar'i, bukan dengan musyawarah mufakat dengan kekuatan jumlah suara, bukan dengan adu mulut, adu jotos, lempar kursi, apalagi menetapkan halal haram berdasarkan voting mayoritas.

Khilafah menetapkan methode mengangkat pemimpin kaum muslimin adalah dengan bai'at, bukan dengan pemilu. Bai'at adalah akad dari umat untuk memberikan sumpah Prasetya kepada seorang Khalifah, agar Khalifah menerapkan hukum Quran Sunnah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Jabatan seorang Khalifah juga tidak dibatasi waktu, atas dasar kontrak politik, apakah empat tahun atau lima tahun. Sepanjang seorang Khalifah taat pada Quran Sunnah, menyelenggarakan pemerintahan sesuai syariat Islam, maka tidak boleh ada yang mengganti atau menuntut penghentian jabatannya, meski sampai Khalifah meninggal.

Adapun jika Khalifah telah melenceng dari Quran Sunnah, maka tidak perlu menunggu empat atau lima tahun, kedudukan Khalifah bisa di ma'zulkan melalui forum Mahkamah Madzalim.

Sehingga, rekrutmen politik dalam sistem pemerintahan Islam sangat sederhana dan murah meriah. Tidak perlu kampanye berbusa-busa, anggaran bermiliar hingga triliunan, tidak pula selalu gaduh setiap lima tahun sekali untuk memilih penggantinya.

Setelah dibaiat, seorang Khalifah bisa berkonsentrasi penuh mengatur dan mengelola negara sesuai amanah syariah, fokus memberikan pelayanan dan pengayoman, sehingga kesejahteraan umat dapat segera terealisasi.

Berbeda dengan sistem demokrasi, baru dua tahun menjabat seorang Presiden sudah sibuk kampanye untuk persiapan Pilpres selanjutnya. Sistem demokrasi, menjadikan penguasa tidak tuma'ninah memimpin. Setiap saat muncul manuver politik penjegalan, setiap lima tahunan harus mengeluarkan energi untuk mempertahankan  kekuasaan.

Oleh karenanya, bagi siapa saja yang serius ingin perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik, ingin kesejahteraan menaungi seluruh rakyatnya, sudah saatnya Anda segera mempelajari syariat Islam. Islam akan memberikan jawaban tuntas atas semua pertanyaan di kepala Anda. [Mo/bp].


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close