-->

Saat Matahari Terbit, Ustadz ABB Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Sekira pukul 05.30 WIB ustadz Abu Bakar Baasyir dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Ustadz ABB akan melakukan pemeriksaan lanjutan karena sakit pembengkakan kaki.

Seharusnya pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada tanggal 10 September lalu, atau tepat sebulan setelah pemeriksaan terakhir di RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Namun karena perizinan baru didapat, pemeriksaan dilakukan pagi itu.

“Aslinya sudah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit sebulan lalu, tapi ini izinnya baru dapat. Alhamdulillah, daripada nggak sama sekali,” ungkap salah satu Tim Pembela Muslim (TPM), Farid Ghazali saat dihubungi Kiblat.net, Jumat (20/10/2017).

Farid mengungkapkan, perizinan dari pihak lapas harus melalui rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang memiliki kewenangan terkait perkara terorisme.

“Ini baru dapat izinnya, dan memang pas timing-nya, kondisi beliau kan juga makin buruk,” ungkap Farid.

Sebelumnya ustadz Abu Bakar Baasyir mendapat kunjungan medis di Lapas Gunung Sindur pada Jumat (06/10/2017) dikarenakan sakit yang sama. Saat itu, pihak lapas belum mengizinkan Ustadz ABB dibawa ke rumah sakit.

“Sebelumnya dirawat di RS Harapan Kita, karena untuk General Check Up dan pemeriksaan jantung. Saat ini, beliau dilakukan rawat inap di RSCM untuk masalah kakinya yang membengkak,” kata dr. Jose Rizal saat dihubungi Kiblat.net Jumat (20/10/2017) malam.



Dilakukan rawat inap, lanjut dia, karena ustadz ABB akan diperiksa selama satu dua hari ke depan. “Kita melanjutkan proses di Harapan Kita, sudah cek jantungnya dan bagus, di RSCM periksa kakinya, karena spesialis, dan semoga lebih baik,” tegasnya.

Pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada kabar lebih lanjut tentangnya.

Untuk diketahui, Ustadz ABB yang telah berusia 79 tahun hingga kini masih berstatus tahanan extraordinary di LP Gunung Sindur Bogor. Ia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2011 lalu.

Sejumlah dakwaan dituduhkan kepadanya antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan di Aceh Besar.

kiblat


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close