-->

Perppu Sah, Becik Ketitik Olo Ketoro

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: A. Rizal Zakarya - Dir. Indonesia Justice Monitor

Selasa, 24 Oktober 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi Undang-Undang pengganti UU Ormas No. 17 tahun 2013.

Dalam sidang paripurna DPR RI terkait pembahasan Perppu No. 2 tahun 2017 tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," ucap Fadli Zon.

Patut disayangkan, yang sebelumnya Demokrat menyatakan penolakannya atas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tiba-tiba ikut menyetujui disahkannya Perppu tersebut.

Meski gelombang penolakan Perppu No. 2 tahun 2017 begitu massif dilakukan oleh berbagai ormas namun tak lantas membuat para wakil rakyat mencabut perppu yang digadang-gadang akan memunculkan pemerintahan otoritarianisme baru. Ini semakin menunjukkan bahwa apa yang ada di dalam gedung parlemen hanya sekedar klaim "wakil rakyat".

Kini nama-nama parpol yang menyetujui disahkannya Perppu itu telah dicatat dan digarisbawahi oleh rakyat Indonesia, lebih-lebih Umat Islam sebagai pemilik suara terbesar di negeri ini. Akibat ulah parpol-parpol yang tak mewakili aspirasi suara jutaan rakyat Indonesia, kini masyarakat telah memutuskan sikap secara tegas kepada parpol-parpol pendukung kediktatoran itu. Becik ketitik olo ketoro. [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close