-->

"Perppu Ormas Melawan Akal Sehat Manusia"

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Organisasi Kemsyarakatan (Ormas) yang tengah dibahas oleh Komisi II DPR, tak lepas dari pro dan kontra, serta masih mendapatkan penolakan oleh beberapa fraksi.


Pengamat politik, Syahganda Nainggolan, berpendapat penerbitan Perppu Ormas oleh Presiden Jokowi melawan akal sehat. Sebab pada 2013 lalu, pemerintah bersama DPR telah menerbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.

“Perppu ormas ini kan melawan akal sehat. Baru beberapa tahun yang lalu tokoh-tokoh Parpol itu sudah menyetujui dengan UU Ormas Tahun 2013 kan artinya baru, untuk apa diubah lagi,” ujar Syahganda, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Syahganda mengatakan ada kecenderungan Perppu Ormas ini digunakan Jokowi, untuk menyingkirkan sejumlah ormas yang berusaha menghalangi pemerintahan. Padahal UU No 17 itu, dinilainya sudah bisa mengatasi beragam masalah terkait ormas. 

“Mengubah (aturan) ini kan artinya untuk menyingkirkan (ormas), kalau misal Jokowi mengacu pada UU Ormas Tahun 2013 sebenarnya semua (masalah) bisa diatasi. Misal kalau ada kekerasan sosial itu dihantam saja (dengan UU)," paparnya. 

Untuk itu Syahganda berharap DPR tak segera mengesahkan Perppu Ormas. “Bukan enggak perlu lagi, tapi mudah-mudahan DPR tidak mengesahkan Perppu itu,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan perihal pemberlakuan Perppu Ormas oleh DPR, diharapkan segera menemui titik terangnya, dan dapat segera dibawa ke sidang paripurna pada akhir Oktober ini. 

Sebagai informasi, DPR hanya berhak memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas. Jika mayoritas fraksi menolak, maka Perppu Ormas itu batal dan kembali ke UU Ormas sebelumnya. Pencabutan status badan hukum ormas HTI, juga akan dibatalkan.

kumparan


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close