-->

Membaca Agenda Setting Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Mendagri dan Menkuham


Mediaoposisi.com-Pemerintah, pada tanggal 10 Juli 2017 telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomer 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menko Bidang Polhukam, Wiranto, dalam siaran pers rilis (9/12/7/2017)di Jakarta.

Pengumuman ini sontak langsung membuat kegaduhan. Pro dan Kontra atas diterbitkanya Perppu tersebut, berlangsung "Panas". Kegaduhan sosial-politik dan turbulensi hukum menjadi tak terelakan. Seakan Pemerintah telah menyala api bahkan sampai umat islam melakukan aksi besar di depan Gedung DPR RI menolak keras Perppu Ormas tersebut.

Jika melihat dari perspektif kajian hukum kritis, semua perundang-undangan termasuk Perppu No 2 th 2017 tersebut, itu tidaklah netral, melainkan sarat dengan kepentingan dan keberpihakan golongan yang kuat dan berkuasa. 

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dapat dikategorikan sebagai formalisasi hukum, yakni upaya merasionalkan dan memberikan legitimasi tindakan-tindakan para elite penguasa terhadap pihak-pihak lain yang dianggapnya "menganggu kepentingan politiknya" bahkan penguasa menggunakan akademisi dan praktisi hukum sebagai pembenar tindakan mereka, hal ini terlalu dipaksakan.

Perppu Nomer 2 Tahun 2017 dapat dipaksakan pada siapapun yang dikendakinya, pemerintah menjelma menjadi rezim represif mengarah kepada kediktatoran dan membrangus pihak pihak yang mencoba kritis kepada penguasa. Hizbut Tahrir Indonesia adalah korban pertama daripada PERPPU ini, dan langsung dibubarkan tanpa proses pengadilan.

Perosalan PERPPU ini akan menjadi bola panas dan menjadi persoalan politik yang dilempar pemerintah ke DPR. Saat ini ada ditangan DPR untuk menyetujui atau membatalkannya menjadi Undang Undang.

Perlu diingat, dalam perspektif kajian hukum kritis. PERPPU No.2 Tahun 2017 ini adalah produk politik, dan yang namanya produk politik pasti selalu mengikuti agenda setting dibelakangnya. Maka pemerintah telah bermain api dengan penerbitan PERPPU ini.

Pernyataan politisi serta penguasa yang mengatasnamakan negara sungguh tidak mudah diyakini ketulusannya. Sebab PERPPU ini adalah permasalahan politik untuk melanggengkan keserakahan singgasana kekuasaan. Maka kita melihat, banyak para yuris dan lawyers dilibatkan dan dibayar untuk bekerja keras, agar agenda politik tersebut dapat terselenggara dengan lancar.

Perlu diingat, bahwa pada level yang sama, para pihak yang kontra terhadap perppu ormas diinjak dan di tindas demi ageda setting penguasa. Bahwa sesungguhnya dengan terbitnya PERPPU tersebut sedang terjadi perang ideologi antara kapitalisme, liberal melawan umat islam.[MO/vtr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close