-->

Bikin "Emosi" ! CNN Ungkap 11 Tumpuk Kasus yang Mangkrak di Era Tito, No 3 - 4 Soal Habib Rizieq

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Inilah framing media itu, CNN beritakan semua kasus kasus yang sesuai dengan kepentingan mereka. seakan lupa kalau disana ada kasusus laskodat, kasus penghinaan pada habib rizieq dll.
Lanjut baca ya. Semoga para pembaca tidak semakin emosi lihat pemberitaan begini..

Berikut Kutipannya..



Penanganan sejumlah kasus pidana mangkrak atau belum tuntas di kepolisian hingga hari ini. 

Beberapa di antara kasus-kasus tersebut, sempat mendapatkan atensi publik yang tinggi. Namun seiring berjalannya waktu, polisi tak kunjung merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Beberapa kasus mangkrak di antaranya:


1. Makar

Polda Metro Jaya menangkap delapan orang jelang aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pada 2 Desember 2016 silam dengan sangkaan tindak pidana makar. Mereka yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra.

Polda Metro Jaya kembali melakukan aksi penangkapan dengan sangkaan tindak pidana makar jelang aksi sejumlah ormas keagamaan pada 31 Maret 2017. Kali ini yang ditangkap adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Isdlam Al-Khaththath.

Namun, kejelasan proses penyidikan terhadap sembilan tersangka kasus dugaan makar masih buram hingga saat ini. 

Penyidik Polda Metro Jaya baru melimpahkan dua dari sembilan berkas perkara tersangka ke pihak kejaksaan, yakni milik Sri Bintang dan Al-Khaththath. 

Namun, belum ada satu pun berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan segera memasuki tahap pengadilan, hingga hari ini.

Bahkan, pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara keduanya dan meminta Polda Metro Jaya untuk melengkapi kembali.

2. SMS Gelap Antasari

Polda Metro Jaya belum berhasil mengungkap laporan pesan singkat (SMS) gelap yang menjadi dasar dakwaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2011.

Laporan itu dilayangkan Antasari lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail pada 25 Agustus 2011 ke Bareskrim Polri.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar merasa telah menjadi korban dari ketidakadilan, setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Bahkan, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya laporan Antasari itu pun tidak menemukan titik terang.

Setelah mendapatkan grasi dan dinyatakan bebas di penghujung 2016 silam, Antasari langsung menyambangi Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2017 untuk mempertanyakan penanganan perkara laporan SMS gelap.

Salah satu yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum adalah bukti SMS yang tidak ditemukan di dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.

Namun, seiring berjalannya waktu, laporan ini kembali hilang bak ditelan bumi. Kuasa hukum Antasari pun mengaku bahwa penyidik belum pernah memanggil kliennya sekali pun untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan enam tahun silam tersebut.

3. Penghinaan Pancasila Rizieq

Polda Jawa Barat belum merampungkan berkas perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila atau lambang negara yang dituduhkan kepada pentolan FPI Rizieq Shihab.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 154 huruf a KUHP

Polda Jawa Barat belum melimphakan kembali berkas perkara yang bermula dari laporan polisi Sukamwati Soekarnoputri itu, setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2017 silam.

4. Percakapan Berkonten Pornografi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq bersama rekannya Firza sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto porno melalui aplikasi tukar pesan Whatsapp.

Penyidik memulai proses penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat yang menyertakan barang bukti berupa cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017 lalu. 

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil saksi-saksi terkait, hingga akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka pada 16 Mei 2017 yang dilanjutkan dengan menetapkan Rizieq sebagai tersangka dua pekan berselang.

Namun, penyidik belum juga merampungkan kasus ini hingga sekarang, walau sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Arab Saudi pada Agustus silam

Bahkan, penyidik belum melengkapi berkas perkara untuk tersangka Firza yang telah dikembalikan pihak kejaksaan, Juni silam.


5. Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Polda Metro Jaya belum juga merampungkan proses penyidikan terkait insiden teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pelaku penyerangan hingga kini masih berkeliaran menghirup udara bebas.

Selepas Subuh, 11 April 2017, Novel disiram air keras. Matanya rusak, hingga dia harus menjalani perawatan di Singapura. Mata kiri mengalami kerusakan paling parah.

Mata kanan bisa melihat, namun belum sempurna. Sementara mata kiri Novel tak bisa melihat dengan sempurna. Jebolan Akpol 1998 ini haru menjalani operasi besar pada mata kirinya.

Novel masih harus menetap sementara di Singapura pasca-menjalani operasi. Sekitar akhir Oktober, dia bakal menjalani operasi kedua mata kirinya. Mata Novel diprediksi bisa segera pulih.

Kerusakan mata Novel yang disiram air keras berangsur membaik, sementara pengusutan kasus penyerangan air keras ini tak memperlihatkan adanya kemajuan yang berarti.

Terakhir, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hingga kini polisi masih dalam tahap menyelesaikan sketsa beberapa orang diduga pelaku yang aktivitasnya mencurigakan di sekitar rumah Novel.

"Belum juga, kita perlu keakuratan, jadi belum selesai (sketsa para pelaku)," ujar Argo ketika ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, 2 Oktober silam

6. Pencucian Uang Diduga Terkait Aksi 411 dan 212

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim belum merampungkan proses penyidikan kasus dugaan pengalihaan kekayaan dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) untuk demonstrasi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (212).

Penyidik belum melimpahkan berkas perkara Islahudin Akbar, satu-satunya sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencairkan uang yang ada di dalam rekening YKUS, ke pihak kejaksaan. 

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening oleh tersangka Islahudin. Pengalihan aset sekitar Rp1 miliar ini dilakukan dalam beberapa kali transaksi.

Islahudin juga diduga membantu pengalihan aset berturut-turut dengan nilai Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi seperti penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) M Luthfie Hakim; Ketua GNPF MUI sekaligus rekan Islahudin, Bachtiar Nasir; dan Ketua YKUS Adnin Armas.

Penyidik juga telah memeriksa pihak Divisi Kepatuhan Bank BNI; pihak Divisi Sumber Daya Manusia Bank BNI; staf Bendahara GNPF MUI Marlinda; dan donatur Aksi 411 dan Aksi 212 Otto.

7. Korupsi Masjid Al Fauz

Bareskrim memulai penyelidikan dengan menerbitkan surat perintah pada 6 Desember 2016, untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dalam tahun anggaran 2010 dan 2011. 

Dalam penyelidikan dugaan korupsi ini, nama calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni, terseret lantaran menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat yang mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembangunan Masjid Al Fauz. Sylvi pun telah diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari, saat masih aktif berkampanye. 

Usai pemeriksaan Sylvi, kelanjutan kasus belum terlihat lagi. Padahal, penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Penyidik pun belum menetapkan sosok tersangka dalam pembangunan rumah ibadat yang menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar itu, hingga saat ini.

8. Korupsi Kwarda Pramuka DKI Jakarta

Dugaan korupsi terkait Sylvi tak hanya itu. Bareskrim tiba-tiba melayangkan surat panggilan kepada Sylvi pada 18 Desember 2016. Dia diminta memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sylvi, peraih gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI pun diperiksa sebagai saksi pada 19 Desember.

Usai pemeriksaan, Sylvi menjelaskan Kwarda Pramuka DKI tidak menerima dana bansos, melainkan dana hibah yang diterima sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tentang Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta masa bhakti 2013-2018.

SK tersebut, kata dia, ditandatangani oleh Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Di dalam SK tersebut, kata dia, pada diktum ke dua, tertulis bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah.

Hibah sebesar Rp6,8 miliar yang diserahkan untuk operasional pun disebut Sylvi tak habis digunakan. Ada sejumlah uang yang dikembalikan ke kas daerah lantaran tak sempat digunakan.

Pada 2014 sebanyak Rp35 juta dana hibah yang disetorkan ke kas daerah, sedangkan pada 2015 sebesar Rp801 juta.

Sebulan lebih berlalu, penyidik Dittipidkor Bareskrim menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI tahun 2014-2015, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini pun diikuti dengan pemanggilan kembali Sylvi sebagai saksi. Peraih penghargaan Wali Kota Pemrakarsa Kebersihan Halte-halte di Jakarta Pusat dari MURI di 2009 itu pun memenuhi panggilan penyidik pada 20 Februari.

9. Kematian Akseyna

Lebih dari dua tahun, kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, masih terus diselidiki Polda Metro Jaya.

Polisi sempat mengirim tim ke Yogyakarta untuk menemui keluarga Akseyna pada Juni 2017 silam untuk mencari keterangan tambahan yang diharapkan bisa membantu proses penyelidikan 

Pengungkapan kasus kematian Akseyna ini karena lokasi penemuan mayat tidak steril dan sudah didatangi banyak warga yang penasaran ingin melihat jasad Ace. Sehingga, polisi kesulitan mencari bukti permulaan dalam kasus ini.

Semula, mayat Akseyna diperkirakan sebagai warga sekitar UI, yang tenggelam di dalam danau. Namun, setelah empat hari, mayat tersebut baru diketahui identitasnya oleh keluarga Akseyna, yang datang ke rumah sakit.

Polisi sempat menduga bahwa Ace meninggal karena bunuh diri. Namun, polisi kemudian meralat pernyataan tersebut. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diduga kuat Akseyna, tewas dibunuh.

10. First Travel

Bareskrim belum kunjung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penipuan puluhan ribu jemaah ibadah umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Tiga sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pasangan suami istri Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiganya dijerat pasal dugaan penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang.

Penyidik pun telah memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka guna memburu sejumlah aset First Travel yang diduga telah berpindah tangan atau diatasnamakan pihak lain.

Penyidik telah menyita 13 aset milik Andika dan Anniesa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menyampaikan, aset yang disita terdiri dari lima unit mobil dan tujuh unit bangunan atau rumah.

"Barang bukti yang kami dapatkan, sejumlah kendaraan bermotor dan bangunan atau rumah milik First Travel," kata Herry.

Kelima unit mobil itu adalah Volkswagen Caravelle, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion, serta Toyota Fortuner.

Sedangkan tujuh unit bangunan atau rumah yang disita adalah rumah mewah di komplek Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; rumah di komplek Vasa Cluster, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; dan kantor First Travel Bulding di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

11. Saracen

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim baru merampungkan sebagai berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan sindikat Saracen.

Berkas perkara yang belum rampung hingga saat ini ialah milik Ketua Saracen Jasriadi (32) dan Asma Dewi. 

Sementara, Sri Rahayu Ningsih (32), telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (16/10). Dalam sidang tersebut jaksa mendakwa terdakwa dengan UU ITE dan ketentuan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan berkas perkara Muhammad Faizal Tonong (43) dan Muhammad Abdullah Harsono (39) baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera masuk persidangan.

Di luar kasus-kasus itu, masih banyak kasus-kasus yang mangkrak di kepolisian. Bahkan, penyidikan kasus-kasus itu telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close