-->

UU Pemilu Disahkan, Pilpres 2019 Maksimal Tiga Pasangan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

UU Pemilu Disahkan, Pilpres 2019 Maksimal Tiga Pasangan

Berita Islam 24H - Rancangan Undang Undang (RUU) yang menaungi Pilpres 2019 sudah disahkan DPR menjadi Undang Undang (UU) pada Sidang Paripurna ke 32 (20/7). Setelah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham maka RUU tersebut sah menjadi UU. Salah satu pertanyaan yang muncul kemudian ke permukaan adalah berapa pasangan Capres-Cawapres yang berpotensi bertarung dalam Pilpres 2019 nanti?

RUU yang telah disahkan DPR tersebut mengatur bahwa Pasangan Capres-Cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang pada Pemilu 2014 mendapatkan kursi DPR sebanyak 20 persen atau mendapatkan suara nasional 25 persen. Ada 10 parpol yang punya wakil di DPR yang bisa ikut serta mengusung Capres-Cawapres jika merujuk ke angka 20 persen, dan ada 12 parpol jika merujuk pada angka 25 persen. Itu bisa terjadi jika tidak ada judisial review (JR) mengenai ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan jika ada JR namun ditolak MK.

Potensi Peta Pilpres Sesuai Ketentuan 20 Persen Kursi DPR

Jika merujuk pada ketentuan syarat 20 persen kursi DPR dan mencermati dinamika proses pengesahan RUU Pemilu tersebut di DPR dan mempertimbangkan keputusan-keputusan resmi parpol terkait Pilpres 2019, serta menyimak pernyataan-pernyataan petinggi parpol pasca pengesahan RUU Pemilu oleh DPR, untuk sementara Pilpres 2019 berpotensi diikuti tiga pasangan Capres-Cawapres.

PDIP hampir mustahil tidak mencalonkan Jokowi sebagai Capres. Partai Golkar sudah membuat keputusan di Rapimnas untuk mencalonkan Jokowi. Sementara petinggi Nasdem, PPP, dan Hanura sudah memastikan akan mengusung Jokowi sebagai Capres. Total kursi lima parpol tersebut adalah 291 kursi atau 51,96 porsen.

Empat parpol yang melakukan aksi walk out (WO) saat pengesahan RUU Pemilu (Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS) nampaknya tidak akan mencalonkan Jokowi sebagai Capres 2019. Jumlah kursi empat parpol tersebut 222 kursi atau 39,64 porsen. Memenuhi syarat untuk mengajukan satu pasangan Capres-Cawapres walaupun belum tahu siapa.

Menilik pernyataan-pernyataan petinggi Gerindra dan PKS serta menilik jumlah kursi Gerindra dan PKS di DPR yang mencapai 113 kursi setara 20,17 porsen dan memperhatikan kedekatan kedua parpol, besar kemungkinan Gerindra dan PKS akan mengusung pasangan sendiri di Pilpres 2019 dan Prabowo memiliki peluang besar untuk diusung sebagai Capres.

Sampai disini sudah ada dua pasangan Capres-Cawapres. Bagaimana dengan kemungkinan adanya pasangan ketiga? Kuncinya ada di PKB. Lukman Edy setelah RUU Pemilu disahkan menyatakan kepada media bahwa PKB hanya punya kontrak mengantarkan Jokowi-JK sampai akhir periode, sementara untuk Pilpres 2019 PKB belum menentukan sikap.

Demokrat dan PAN yang punya kursi 109 kursi DPR setara 19,46 persen hanya punya dua pilihan, yaitu bergabung ke salah satu dari dua gabungan parpol yang sudah ada di atas atau berusaha meyakinkan PKB untuk mengusung Capres-Cawapres ketiga. Gabungan kursi Demokrat, PAN, dan PKB di DPR lebih dari cukup untuk mengusung pasangan Capres-Cawapres ketiga yaitu 155 kursi atau 27,68 porsen. PKB penulis yakini akan bergabung ke gabungan parpol yang akan mengusung Cak Imim sebagai Cawapres.

Potensi Peta Pilpres Sesuai Dukungan 25 Porsen Suara Nasional

Jika merujuk ke angka 25 persen suara nasional maka pasangan Capres-Cawapres yang bisa bertarung di Pilpres 2019 hanya dua pasang. Gabungan PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura memiliki jumlah suara nasional 65,253,581 suara atau setara 52,21 porsen.

Sehingga dengan demikian kelima gabungan parpol tersebut bisa mengusung Jokowi sebagai Capres, baik menggunakan kursi DPR maupun jumlah suara nasional. Apalagi PKPI yang dikomandoi Hendropriyono hampir bisa dipastikan bergabung untuk mengusung Jokowi.

Sementara gabungan suara Gerindra dan PKS tidak mencapai 25 persen. Disisi lain gabungan suara Demokrat, PAN, dan PKB mencapai 26,82 porsen. Pada posisi ini daya tawar masing-masing partai sama kuat dalam menyusun formasi Capres-Cawapres.

Namun karena gabungan parpol tidak harus memenuhi kedua ketentuan tersebut (kursi DPR dan Suara Nasional) tapi cukup salah satu saja, dan tidak signifikannya pengaruh suara PKPI dan PBB dalam pemenuhan 25 persen suara nasional maka seluruh partai nampaknya akan menggunakan jumlah kursi di DPR sebagai basis penyusunan Capres-Cawapres 2019.

Sekali lagi, jika itu tidak ada yang JR ke MK, atau jika ada yang JR namun ditolak oleh MK.

Kedewasaan demokrasi Indonesia sudah teruji dalam beberapa kali event pemilu, semoga Pileg dan Pilpres 2019 yang dilaksanakan serentak untuk pertama kali di 2019 semakin meningkatkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi, dan semakin menunjukan kepada dunia bahwa demokrasi itu bisa hidup subur dan berkembang secara beradab di negeri yang berlandaskan Pancasila ini, bahkan bisa menjadi rujukan dan menginspirasi duni internasional. Allahumma Amien.

Penulis adalah Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL dan Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode) [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close