-->

Keluarkan Perppu Cara Rezim Bungkam Umat Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Umat Islam Tolak Perppu Ormas



ISLAMISME DAN DEISLAMISASI

Oleh: Suljaris 
Kordinator KASTRA GEMA Pembebasan Kota Makassar


Mediaoposisi.com-Tema tersebut pernah dikonsumsi di salah satu forum kajian GEMA Pembebasan Komisariat Uin Alauddin yang kemudian di-Re-eksplanasi melalui teks ini sebagai aparatus yang mendeskripsikan posisi Islam terkini dalam fokalisasi yang lebih konferehensif. Mengingat ajaran islam yang kian hari semakin kecil radar jangkauannya.

Yang seharusnya menjadi way of life malah dimetaforkan laksana cancer mematikan mencangkoki negeri ini. 

Islamisme merupakan ajaran islam itu sendiri, namun terminologi tersebut acapkali dipakai oleh para Orientalis dalam mendefinisikan mereka yang memperjuangakan Islam dari akar hingga daun(Ideologi Islam). Sehingga diistilahkan Islamis, Harakah yang pisau analisisnya adalah ideologi Islam.

Adapun resonansi diskurusus Khilafah beberapa bulan terakhir menggema di seantero Indonesia bahkan mendunia. Menjadi grand tema di berbagai forum. Namun yang perlu ditekankan disini bahwa Khilafah adalah produk khazanah pemikiran Islam yang merupakan institusi yang murni lahir dari rahim islam. 

Dan dialog Khilafah mewarnai sejarah Indonesia semenjak runtuhnya khilafah Ustmani tahun 1924. Sebagaimana juga yang disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza mahendra bahwa Soekiman ketua pertama Partai Masyumi ketika membahas UUD 45 mengurai tentang Khilafat (terjemahan Khilafah dalam ejaan lama).

Saat ini bangkitnya kesadaran ummat dengan pisau bedah ideologi Islam menyebabkan banyak pihak yang anti terhadap Islam merasa terancam. Oleh sebab itu, status quo dengan segala strategi dan taktik membendung  dan meng-screening agar bagaimana pemahaman masyakarat mengenai islam hanya sebatas agama ritual belaka saja yang pengamalannya fokus di wilayah privat dan tidak memberikan kesempatan meretrospeksi pengetahuan keislamannya

PERPPU merupakan senjata rezim untuk membumi-hanguskan siapa saja yang mencoba-coba bermain api. Akibatnya prsoses dakwah tersendat dan tertatih-tatih. Tersirat adanya penyempitan ajaran islam yang pada mulanya membahas seluruh aspek kehidupan, lalu kemudian diredukasi hanya pada ranah ibadah yang cakupannya bersifat vertikal. Dengan adanya PERPPU sejengkal demi sejengkal akan meredupkan sudut pandang ummat. 

Oleh karenanya, sebelum PERPPU disahkan menjadi Undang-undang maka sejak awal dikeluarkannya telah ditolak, selain cacat argumentasi juga melimitasi ummat dalam membumikan islam secara integral yang eksplisitnya ada tendensi menghalang-halangi mulusnya jalan dakwah.

Setidaknya ada tiga faktor yang melatarbelakangi dikeluarkannya PERPPU. 

Pertama, kondisi mikrobiologis ummat islam yang mulai ada kecenderungan berpikir ideologis. Menghukumi realitas dengan sudut pandang islam. Contoh kasus reaksi tolak pemimpin kafir dan berlanjut aksi damai 212 penjarakan Ahok si penista agama dengan massa yang menggemparkan tujuh juta. Maksudnya di bidang pemerintahan-pun ummat mendambakan Pemimpin sebagaimana anjuran surah Al-maidah ayat 51. Bukankah yang demikian meningkatkan prestise keislaman ummat di Indonesia?. 

Kedua, Konstelasi politik Jakarta sebagai miniature Indonesia dimana Ahok sebagai refresentasi kekuatan rezim di ibu kota kalah 2-0 sehingga mengundang amarah yang membabi buta. Kekalahan Ahok adalah kekalahan rezim. Maka dipastikan bahwa kerja sama dengan A seng (istilah yang digunakan Sri-Bintang Pamungkas untuk menyebut Cina. Baca Ganti Rezim, ganti Sistim: Pergulatan menguasai Nusantara) yang sudah terjalin intim sebelumnya juga akan berpengaruh. Dengan begitu factor utama kekalahan Ahok berawal dari aksi tolak pemimpin kafir dan aksi penjarakan si penista agama. 

Ketiga, Kondisi Dunia Internasional yang melihat bangkitnya ummat Islam di Indonesia sehingga ditengarai kemungkinan besar tegaknya ideologi Islam sebagaimana juga apa yang pernah diprediksikan oleh Samuel P. Huntington terutama ketakutan dua Negara yang mendominasi dunia saat ini yakni Asing dan A Seng. Maka tidak heran jika kemudian dikeluarkannya PERPPU terindikasi tekanan dari faktor eksternal.

Dengan begitu Kediktatoran rezim menguat mencari aktor intelektual dengan menabrak rambu-rambu yang ada. HTI adalah korban kebengisan dan menghukuminya secara super-subjektif. PERPPU adalah dosa orde hari ini kepada ummat Islam yang harus dibayar mahal. 

Yang sangat disayangkan juga adalah Khilafah (Khalifah) yang diwajibkan oleh empat mazhab dimana keempat mazhab tersebut menjadi rujukan para Ulama-ulama Nusantara malah di-deislamisasi. Celakanya lagi Khilafah ini dianggap kanker yang menggorogoti kaum muslim. Monsterisasi Khilafah adalah bentuk penghinaan terhadap konten ajaran Islam.

Maka Kritik Penulis Tehadap PERPPU Ormas Antara lain:

1. Argumentasi Penerbitan PERPPU Ormas nomor 2 tahun 2017 tidak Rasional-Objektif. Buktinya bahwa tidak ada kekosongan hukum, masalah ke-ORMAS-an sudah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013. Eksplanasi kegentingan yang memaksa juga tidak ditemukan faktanya, hanya penjelasan ngawur dan ngelantur.

2. Sila pertama pancasila termaktub ketuhanan yang maha Esa mengisyaratkan kebebasan berkeyakinan. Kalimat LA ILAHA ILLALLAH berupa peniadaan hukum-hukum kecuali Hukum Allah menjadi konsekuensi keimanan Ummat Islam untuk taat dan tunduk terhadap hukum yang telah ditetapkan dalam ajaran islam. 

Maka melalui PERPPU yang imbasnya kemudian mencabut badan hukum salah satu Ormas Islam yang mendakwahkan Islam adalah deislamisasi yang  selain mengusik keyakinan keagamaan ummat Islam juga pembangkangan terhadap salah satu sila dalam Pancasila. [MO]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close