|
Forum Ulama dan Tokoh Yogyakarta Keluarkan Petisi Tolak Perppu Penghalang Dakwah
YOGYAKARTA, Media Oposisi- Sabtu malam (26/8) sejumlah ulama dan tokoh umat Islam yang tergabung dalam Forum Ulama dan Tokoh (FUT) DIY berkumpul di kediaman shahibul fadhilah al mukarrom KH. Thoha Abdurahman, ketua MUI DIY.
Tokoh yang terdiri dari kalangan ormas Islam, mubaligh dan tokoh masyarakat ini berkumpul membahas perkembangan dakwah dan ummat Islam akhir-akhir ini, khususnya dengan adanya perppu no. 2 tahun 2017 tentang ormas. Mengapa? Karena *Perppu tersebut dinilai menjadi alat oleh penguasa untuk membungkam dakwah dan kritik dan sikap kritis umat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Islam dan umat Islam.
Dari pertemuan FUT dirumuskan petisi untuk menolak Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017.
Pertemuan diawali dengan pemaparan dari shahibul fadhilah al mukarrom KH.Shiddiq al-Jawi. Beliau memaparkan fakta dan kronologi dikeluarkannya Perppu Ormas. Dan selanjutnya hanya beberapa waktu setelah dikeluarkan perppu no.2 th 2017, HTI kemudian dibubarkan.
Saat ini HTI sedang melakukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Yusril Ihya Mahendra.
Selanjutnya kyai Siddiq menegaskan bahwa Dakwah adalah salah satu kewajiban agung dalam Islam. Dan perppu ini adalah bentuk kemungkaran yang nyata karena melarang kewajiban tersebut.
Sedangkan shahibul fadhilah al mukarrom KH. Thoha Abdurrahman yang sekaligus sebagai shahibul bait acara ini, secara tegas mempertanyakan keabsahan Perppu secara hukum. Dan memang faktanya Perppu ini memang kontroversial secara hukum. Bahkan pemerintah bisa dikatakan melangar hukum yang dibuatnya sendiri.
Alhasil, dikeluarkannya Perppu ini adalah bentuk "kenekatan" pemerintah.
Dalam kesempatan yg lain, Tim hukum hukum HTI yang dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra sendiri yakin upaya hukum di Mahkamah Konstitusi akan dimenangkan oleh pihak yang menolak Perppu.
|
Meski begitu, secara politik ada tantangan serius. Meski perppu tsb dinilai kontroversial, jika diterima di sidang DPR, Perppu bisa disahkan menjadi UU. Jika itu terjadi, maka hal itu adalah sebuah kemungkaran.
Oleh karena itu, dalam pertemuan ini FUT DIY melakukan ikhtiar politis, yaitu merilis Petisi Penolakan Perppu No.2 th 2017, yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI dengan tuntutan agar DPR-RI menolak Perppu menjadi Undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut Kyai Thoha juga menyampaikan perlunya perlawanan dengan doa, karena pelarangan dakwah ini adalah bentuk kedzaliman, dan doa pihak yang terdzalimi insyaAllah makbul karna tak ada tabir antara dia dengan Allah.
Selain kyai Thaha, bbrp ulama dan tokoh yang hadir juga menyampaikan pendapat dan masukan antara lain:
1. Shahibul fadhilah al mukarraom Ustadz Ahmad Subarjo.
Beliau salah satu tokoh masyarakat yang hadir menyatakan bahwa pemerintah sendiri sadar perbuatannya lemah secara hukum. Pemerintah nampak sekali memaksakan kehendaknya untuk membubarkan HTI.
2. Shahibul fadhilah al mukarrom Drs. H. Nashruddin Salim, yang juga sekaligus ketua FUT.
Beliau berkali-kali menegaskan kekuatan komunis di balik apa yang terjadi. Satu-satunya landasan dikeluarkannya Perppu adalah opini sepihak pemerintah yang sangat lemah dan mengada-ada mengenai keadaan darurat yang disebut dengan kegentingan yang memaksa. Nyatanya opini ini banyak sudah dibantah oleh para ahli hukum dan disindir sebagai memaksakan kegentingan.
Oleh karena itu FUT sudah selayaknya menolak Perppu No.2/2017 tentang Ormas tersebut.
Alhamdulillah tsumma alhamdulillah...seluruh ulama dan tokoh serta aktifis Islam yang hadir sikapnya bulat unt menolak Perppu No 2 /2017. [MO/ba]